PHI
Warung Bakso Bang Regar, Tentang Denda Atas Pembayaran Upah
Asahan, 21 Juni 2024
Katanya gaji bertambah jika upah dibayar telat, “Hah, biar negara terlihat melindungi buruh saja itu”, bantah Bang Regar. Ia membantah penilaian Fanaban atas pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pasal tersebut pada intinya menyebutkan tentang kewajiban pengusaha untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah buruh.
Selanjutnya Bang Regar pun menggelengkan kepala dan mengernyitkan dahi. Betapa tidak, selama dia bekerja ada beberapa kali upah dibayar terlambat, namun tidak ada cerita tentang bertambahnya upah karena adanya denda. “Mana ada nambah upah awak pas pengusaha bayar upah telat”, ungkapnya kecewa.
Seketika itu juga Ridho berucap, “Jadi udah betul itu aksi buruh yang menolak UUCK, karena tidak akan terwujud juga isinya”. UUCK adalah singkatan dari Undang-Undang Tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa aturan termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Disatu sisi pemerintah sebagai pengusul atas terbitnya UUCK tersebut, yakin UUCK akan meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Namun disisi lain buruh melihat hak nya dikurangi oleh UUCK sehingga menuai aksi aksi penolakan dari buruh.
Memang, saat sebelum terbitnya UUCK cukup banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Akan tetapi menurut kelangan buruh hal tersebut bukan disebabkan aturan yang kurang baik saja, melainkan komitment penegakan atas aturan oleh pemerintah.
Hal inilah yang menurut kaum buruh tidak disinggung oleh pemerintah dalam membahas solusi atas tingginya angka pengangguran. “Aku menduga pemerintah tidak menyinggung tentang lemahnya penegakan hukum dalam membahas solusi atas tingginya angka pengangguran karena adanya kepentingan lain”. Dugaan ini disampaikan Fanaban dengan kesalnya dalam diskusi mereka di Warung Bakso Bang Regar. “Kepentingan tersebut ya kepentingan pengusaha yang ditenggerkan dikursi kursi legislatif, yudikatif dan eksekutif”, tambah Fanaban.
Lemahnya pengawasan atas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan membuat pengusaha gampang sekali melanggar aturan tersebut. Ketika pelanggaran terjadi pun, kondisi dimana buruh berdiri tidak sama tinggi dengan pengusaha membuat buruh tidak berani bicara. “Tapi ketika berani kita melapor ke pengawas, tak juganya dikerjakan, yang ada awak di pecat karena melapor”, tutur Fanaban. “Yaitu, sudah tau pemerintah itu kita gak berani melawan pengusaha, jadi manis-manis dibuat aturan itu, sebab tidak akan ada yang menuntut”, tutup Ridho.
Namun pada kenyataannya apa yang disebut Fanaban dan Ridho ada benarnya. Hal ini dikarenakan hal tersebut nyata dialami oleh Fanaban CS yang mengadukan kekurangan upahnya ke Pengawas Ketenagakerjaan. Mereka sampai jauh-jauh datang ke Rantauprapat untuk melapor upah yang kurang, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. (yig)
What’s your Reaction?
+1
+1
1
+1
+1
+1
+1
+1