Uncategorized

4 Juli 2024, Wasnaker UPT 1 Akan Periksa PT Royal Sejahtera

Medan, 25 Juni 2024

Laporan para pekerja PT Royal Sejahtera terus berproses. Paska penyampaian laporan yang dilakukan tanggal 13 Juni 2024, para pekerja telah dimintai keterangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Mereka dimintai keterangan di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara UPT Wilayah I Medan, pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)

Sebelumnya, Wasnaker UPT Wilayah I Medan melalui Ibu Dewi Ginting pada tanggal 20 Juni 2024, menghubungi salah satu dari para pekerja tersebut. Ibu Ginting pada Jum’at itu menghubungi Wina yang merupakan Cleaning Service di PT Royal Sejahtera. Kepada Wina disampaikan oleh Ibu Ginting agar hadir bersama pekerja lainnya di UPT Wilayah I Medan untuk dimintai keterangannya

Selanjutnya berdasarkan informasi Ibu Ginting tersebut, Wina mengumpulkan para pekerja lainnya dan menyampaikan apa yang disampaikan Ibu Ginting kepadanya. “Saya ditelpon Ibu Ginting Jum’at kemaren. Dia meminta agar kita hadir di UPT Wilayah I Medan pada tanggal 24 Juni 2024 untuk memberikan keterangan terkait isi laporan kita”, tutur Wina.

Adapun isi dari laporan Wina CS tersebut adalah, tentang dugaan membayar upah dibawah upah minimum ditempat kerjanya. Mereka diduga menerima upah perharinya sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), hingga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Jika benar terjadi pembayaran upah dengan jumlah tersebut, maka berdasarkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024, hal terkategori perbuatan pidana.

Baca Juga : Awas, Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam Penjara 4 Tahun atau Denda Rp 400 Juta – Bisnis Liputan6.com

Kendatipun membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan perusahaan tidak boleh diganjar dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun faktanya Wina CS di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja sehari setelah membuat laporan. “Kami di PHK besoknya setelah membuat laporan ke Wasnaker. Hal itu disampaikan perusahaan dalam pertemuan dengan kami diperusahaan”, tutup Wina.

Berdasarkan informasi Wasnaker UPT WIlayah I Medan, PT Royal Sejahtera akan dieriksa pada 4 Juli 2024. Tentunya, Wina CS sangat menunggu progres dari pemeriksaan tersebut terkait dugaan upahnya yang dibayar dibawah upah minimum. (Popay).  

Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawas Ketenagakerjaan
What’s your Reaction?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button