Medan, 30 Juli 2026
Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) kembali menemukan praktek pemerasan tenaga buruh di suatu perusahaan perkebunan di Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Divisi Advokasi nya yang bernama, Erika SH. Paralegal ini menyatakan hal tersebut diketahui mereka dari pertemuan tak sengaja dengan sekumpulan buruh ketika sedang mengunjungi rumah salah satu anggotanya. Saat itu menurut calon Advokat ini, ada belasan buruh yang sedang berkumpul sambil menyantap hidangan durian dari tuang rumah.
Dari pembicaraannya diketahui bahwa perusahaan tempat mereka bekerja membayar upah pekerjanya jauh diatas Upah Minimum Kabupaten. Tapi ternyata mereka menertawai hal tersebut sambil meneriakkan omong kosong. “Tipu kali memang ya, luar biasa caranya, akupun dulu karena cerita upah diatas upah minimum itulah makanya masuk kedalam”, tutur Joni salah satu buruh yang turut berkumpul. Joni melanjutkan ceritanya dengan mengatakan cukup menyesal bergabung ke perusahaan tersebut, namun karena sudah membayar uang jasa kepada yang memasukkan nya bekerja, dia harus bertahan sampai uang jasa tersebut kembali.
Baca : Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target? | Klinik Hukumonline
Tidak hanya Joni, Lilik pun yang juga turut berkumpul menyatakan pendapatnya yang tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Joni. “Gak enak aku sama anak istri ku, tapi kalau tak minta bantuan mereka, mana terpenuhi ku target yang dibuat perusahaan dalam sehari”, tutur Lilik bersedih. “Kalau kuajak orang bekerja untuk memenuhi target ku dalam sehari, harus kubayar gaji nya, mau tidak mau istri dan anak ku bergantian kuajak”, tambahnya semakin bersedih.
Dari cerita mereka diketahui bahwa di perusahaan nya upah pekerja dalam sebulan bisa sampai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam sebulan. Hal tersebut memang sudah ditetapkan demikian dari sejak awal perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan. Akan tetapi terget kerja sehari yang dibuat perusahaan tidak bisa dipenuhi sendiri oleh seorang pekerja, hingga habisnya jam kerja. “Udah ku coba, main aku dari pagi sampai jam 2 siang, gak dapat juga lo, malah kena potong gaji ku karena tak capai target”, ucap Iwan. Dia (Iwan) pun mengatakan mau tidak mau harus mengajak adik nya bekerja untuk memenuhi target tersebut pada keesokan harinya.
Diketahui dikabupaten tempat mereka bekerja upah minimum tidak melebihi Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). “Siapa tak tergiurkan, selesihnya jauh kali, ya cemana pun diupayakan biar masuk kedalam, makanya siap bayar jasa aku”, ucap Joni. Lanjutnya, “Tapi itulah, sekarang terpaksa nganggap istri atau anak ikut bekerja sebagaii cara agar mereka gak suntuk dirumah. Iwan pun menyeletuk, “akupun gitu, setidaknya adik ku yang nganggur bisalah ada uang jajannya kupikir, dari pada narkoba pula dia”.
Menurut Erika, seharusnya pekerja berserikat dan meminta perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama. “Itulah buruh ni, terlambat terus kesadarannya, sudah pun segitu susahnya, tidak juga mau berserikat. Padaha disitu langsung kami tawarkan mereka untuk bangun serikat”, tutur Erika. Lanjutnya, “Kalau ada serikat, bisa dipatahkan target itu melalui ketentuan ketentuan didalam PKB dan kalau perusahaan tidak bersedia juga, bisa diperkarakan target tersebut”.
Ia (Erika) mengatakan sistem kerja sedemikian dapat dikategorikan kedalam kerja paksa. “Kalau kami menganggap itu kerja paksa, sebab target nya tidak masuk akal dan tidak berdasarkan kesepakatan pastinya saat buruh membuat perjanjian kerja dengan perusahaan”, ucap Erika. Terkait persetujuan dengan adanya tanda tangan buruh, Erika mengatakan ada logika yang dapat dijadikan acuan atas ketidak masuk akalan langkah manusia. “Gini lo, kalau yang namanya terpaksa, apalagi alasannya adalah ekonomi keluarga, masyarakat kita masih banyak yang mau lakukan apapun termasuk jual narkoba”, tegasnya. “Jadi jangan bersembunyi dibalik adanya tanda tangan pekerja”, ucapnya mantap.
Lanjutnya, “lagi-lagi disini kami mempertanyakan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker)”, sambungnya. Lanjutnya, Kalau benar mereka melakukan pengawasan itu, gak akan ada pengusaha berani melanggar aturan ketenagakerjaan”. Menurut Erika tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ada pada Wasnaker, sehingga patut menyoroti kinerja Wasnaker ketika ada hal-hal seperti temuan federasinya. “Di negara ini yang berwenang untuk melakukan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah Wasnaker, jadi kalau ada pelanggaran, maka mereka yang harus disoroti”, ucapnya. “Kalau pemerintah mau hasil kerjanya bagus, buat aja Keppres Pengawasan Kinerja Wasnaker, mumpung Presiden tidak sulit membuat Kepres seperti Kepres Mitigasi PHK”, ucapnya.
Erika mengatakan kalau Kepres Pengawasan Kinerja Wasnaker harus diisi oleh Serikat-Serikat Pekerja baru hasilnya maksimal. “Kalau mau awasi kinerja Wasnaker, maka yang awasi adalah yang menggunakan manfaat dari keberadaan Wasnaker itu sendiri”, ucapnya mantap. Ia pun mengatakan kalau tidak pembuatan kepres solusinya, revisi atas struktur Wasnaker dengan isian dari serikat pekerja, hasilnya akan lebih baik. “Kalau serikat menjadi bagian dari Wasnaker, begh, pasti luar biasa hasilnya, saya jamin itu”, ucap Erika yakin.
Baca Juga : Satgas PHK Dibentuk. SPMS: Kami Butuh Satgas Awasi Wasnaker
Di akhir wawancara dengannya Erika mengatakan ada tiga point penting yang harus jadi catatan penting. “Yang pertama tentang buruh yang harus berhati-hati saat hendak melamar pekerjaan terkait dengan target dan upah”. Lanjutnya, “Lalu berikutnya tentang pentingnya berserikat bagi buruh”. “Berikutnya tentang pentingnya pemerintah meng-evaluasi komposisi Wasnaker terkait pengawasannya maupun personilnya”, tutup Erika. (yig)




