NewsPeraturan PerusahaanUncategorized

Awas ! Ada Gerakan Perusahaan Hendak Mengganti PKB Dengan PP

Medan, 20 Juli 2026

Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) mengingatkan buruh tentang temuanya terkait adanya gerakan perusahaan yang hendak mengganti PKB dengan PP. Hal ini disampaikan oleh Erika SH yang merupakan bagian dari Divisi Advokasi F.SPMS saat ditemui buruhmerdeka.com di Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Ia (Erika) mengatakan bahwa, hal yang hendak dikurangi sebagai hak buruh dari penggantian PKB dengan PP (Peraturan Perusahaan) tersebut ada bermacam-macam. “Kalau dari temuan kami ada yang tujuannya untuk menghilangkan hak buruh dan keluarganya atas beras”, tutur Erika.

Baca : Div Advokasi F.SPMS: “Pantauan Kami Pemda Ada Melanggar UMK”

Menurutnya, hak atas beras tersebut cukup berarti bagi buruh dimasa-masa sulit ini. “Bayangkan kalau 1 anak 1 istri, bisa dapat 31,5 Kg beras buruh itu setiap bulannya”, terangnya. Lanjutnya, “Jika beras per Kg adalah Rp 15.000,-, sudah dapat sekitar empat ratusan ribu buruhnya setiap bulan, jadi kalau itu hilang pastinya akan sangat mengganggu ekonomi buruh”.

Selain itu, dari temuan Divisi Advokasi F.SPMS terkait tindakan perusahaan yang mengganti PKB dengan PP, tujuannya adalah hendak merubah aturan tentang pensiun. “Kalau sebelumnya, hak atas pensiun dari buruh di perusahaan-perusahaan anggota BKSPPS, dibayar secara bulanan”, info Erika. Lanjutnya, “Nah, pergantian ini diarahkan agar hak atas pensiun menggunakan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja”. Tambahnya, “Kalau aturan dalam PKB sudah lebih baik dari aturan perundang-undangan, maka seharusnya dipertahankan, bukan dikurangi”.

Baca Juga : Mengganti Perjanjian Kerja Bersama dengan Peraturan Perusahaan | Klinik Hukumonline

Erika mengatakan, bahwa pasti ada latar belakang dari pengaturan pensiunan yang dibayar secara bulanan tersebut. “Saya yakin pasti dahulu ada alasan mengapa dibuat pensiun tersebut bulanan, yang mana alasan tersebut tentunya masuk akal bagi perusahaan sehingga disepakati”, ucap Erika. Lanjutnya, “dulu bukan gampang ngajak orang kerja dikebun, sebab dulu tidak sesusah sekarang secara ekonomi, jadi perusahaan emang harus ngerayu”. “Jadi saya yakin point-point dalam PKB yang sudah ada sejak dahulu memang sudah ditimbang matang oleh perusahaan”, tegas Erika.

Terkait dengan kondisi jika tidak adalagi serikat pekerja di perusahaan, Erika mengatakan tetap tidak boleh aturan PP dibawah ketentuan PKB. “Memang kalau gak ada serikat lagi, tak mungkin buat PKB”, ucap Calon Advokat ini. Lanjutnya, “Tapi PP yang menggantikan PKB tidak boleh mengatur lebih rendah dari yang diatur oleh PKB sebelumnya”. “Tegas itu diatur didalam Pasal 29 ayat (2) Undang Undang Ketenagakerjaan”, tutup Erika. Akhir wawancara sambil berlalu dia katakan agar buruh memantau tempat kerjanya, dan jika ada tindakan perusahaan yang demikian, agar segera menginformasikan kepada F.SPMS untuk di advokasi.(yig)

Gambar saat ini: Erika SH
Gambar saat ini: Erika SH

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button