Medan, 8 Juli 2026
Akhirnya PT APA mengeluarkan uang nya untuk ahli waris Alm. Sabirin. Dalam sidang Aanmaning di Pengadilan Hubungan Industrial Medan pada Pengadilan Negeri Medan, PT APA membayarnya melalui kuasa hukumnya. Seluruh hak ahli waris Alm. Sabirin yang disebutkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dibayar dengan lunas oleh PT APA kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Sabirin.
Alm Sabirin adalah pekerja aktif dari PT APA. Namun dalam hubungan kerjanya dengan PT APA yang masih berjalan dirinya meninggal dunia karena sakit. Malang bagi ahli warisnya, setelah berduka atas kepergian Alm Sabirin ternyata kesedihan nya harus berlanjut akibat kebijakan dari PT APA. Tempat kerja Alm Sabirin (PT APA) diduga tidak berniat membayarkan seluruh hak ahli waris Alm Sabirin sesuai dengan undang-undang.
Baca : Hak PHK Edi, Kamal & Silo Dibayar, Gugatan Pailit Dibatalkan
Dalam perundingan ditingkat Tripartit PT APA menawarkan uang atas meninggalnya Alm. Sabirin sebesar sepuluh juta rupiah. Angka tersebut ditolak oleh ahli waris Alm Sabirin karena dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum. “Saat ini kan sudah canggih, kita bisa mengetahui berapa hak ayah saya lewat pencarian di internet”, tutur anak Alm. Sabirin. Ia dan Ibunya (istri Alm. Sabirin) pun langsung menolak tawaran PT APA tersebut.
Alm Sabirin sendiri sebelumnya bekerja sebagai Satpam di perusahaan PT APA. Tanggung jawabnya yang besar atas keamanan aset perusahaan ternyata tidak membuat PT APA secara sukarela memenuhi hak ahli warisnya setelah Ia meninggal. Ahli Waris Alm. Sabirin ternyata harus menempuh jalur hukum untuk memperoleh haknya sesuai putusan pengadilan.
Tak tanggung, persidangan yang harus ditempuh oleh ahli waris Alm Sabirin tidak berhenti diputusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Persidangannya harus berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta. Dan ahli waris Alm Sabirin harus menungga finalnya putusan perkaranya pada 5 Maret 2026.
Namun ternyata setelah berkekuatan hukum tetap, PT APA tidak juga langsung membayar hak ahli waris Alm. Sabirin. Ahli Waris Alm. Sabirin harus menunggu proses Aanmaning yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan. Dan itupun harus pada pelaksanaan Aanmaning kedua pada tanggal 8 Juli 2026 PT APA baru membayar hak ahli waris Alm. Sabirin.
Baca Juga : Aanmaning, Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan
Ahli Waris Alm. Sabirin selama proses hukum berjalan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae. Kuasa Hukumnya yang disingkat dengan sebutan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae adalah LBH bentukan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS). “Kita advokasi ahli waris Alm. Sabirin karena menantunya merupakan anggota Federasi SPMS”, tutur Meliana SH Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Sabirin.
Meliana SH yang merupakan Advokat di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menyatakan agar buruh berserikat. “Buruh harus berserikat, supaya kalau ada masalah ditempat kerja ada yang bantuin atau belain”, tutur Meliana. “Sukur ada keluarganya yang punya kaitan dengan serikat pekerja sehingga ada kesadaran mau berjuang’, tambah Meliana. “Jika tidak ada keluarganya itu, kurasa sepuluh juta itu diterima mereka sejak awal”, tutupnya. (yig)




