HukumNewsPHK

Satgas PHK Dibentuk. SPMS: Kami Butuh Satgas Awasi Wasnaker

Medan, 22 Juli 2026

Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 10 tahun 2026 telah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas PHK ini diharapkan dapat mencegah PHK yang hendak dilakukan oleh perusahaan lewat proses antisipasi sejak dini. Namun menurut Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) kebutuhan mayoritas buruh adalah Satgas untuk awasi Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).

Baca : Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Pemerintah Antisipasi Maraknya Gelombang Pemecatan

Menurut F.SPMS banyak hak normatif buruh yang tidak dipenuhi pengusaha dan Wasnaker tidak memaksimalkan pengawasannya. “Kita pasti lapor tiap pelanggaran hak normatif buruh ke Wasnaker, sudah pasti itu dalam aturan advokasi kami”, terang Erika. Lanjutnya, “tapi ya itu, setelah dilapor yang kami rasakan adalah pengawasan yang tidak maksimal dan tidak terbuka”. Menurutnya hasil dari pengawasan pun cendrung seperti tidak dapat dikritik atau diberi masukan sama sekali.

Terkait Pengawasan Ketenagakerjaan, pengaturan nya sudah diatur tegas dalam Pasal 176 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalamnya disebutkan bahwa, Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dari isi aturan tersebut jelas ada Kompetensi dan Ke-Independen-an yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Wasnaker (Pegawai Wasnaker) dalam menjalankan tugasnya.

“Tapi ya itu, kita tidak melihat kedua hal tersebut tercermin dari pelaksanaan dan hasil kegiatan pengawasan ketenagakerjaan”, ucap Erika SH. Calon Advokat ini berpendapat perlu adanya Satgas Pengawasan Wasnaker. “Perlu Satgas Pengawasan buat mereka agar aturan hukum ditegakkan dengan maksimal”, tuturnya. Lanjutnya, “Kalau itu ada, saya yakin kinerja mereka akan jauh lebih baik lagi, saya yakin itu”, ucapnya.

Baca Juga : Kadisnaker Sumut Dicopot. Anto, “Pak Bob, Wasnaker Gimana ?

Terkait Satgas Mitigas PHK, Erika mengatakan itu tidak begitu penting dibandingkan dengan keterbutuhan akan pembentukan Satas Pengawasan Wasnaker. “Satgas Mitigasi PHK itu baiknya diganti dengan Satgas Pengambil Alihan Usaha Perusahaan yang hendak melakukan PHK Massal”, ucapnya mantap. “Kalau perusahaan hendak melakukan PHK masal, berarti ada masalah dalam bisnis perusahaan tersebut, ya diambil alih aja biar dikelola negara”, tegasnya. Lanjutnya, banyak tenaga ahli saat ini di Indonesia, tinggal diberdayakan saja untuk mengelola semua perusahaan yang diambil alih karena hendak lakukan PHK Massal”, tutup Erika. (yig)

Gambar saat ini: Erika SH, Paralegal LBH Bonum Communae
Gambar saat ini: Erika SH, Paralegal LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button