MK: Pengali Pesangon Minimal 0,5. Tanpa PP & PKB Bagaimana ?
Medan, 11 Agustus 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 ternyata menorehkan secercah harapan bagi buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Hal ini terkait dengan perhitungan hak atas pesangon buruh, yang sebelumnya ada yang diperhitungkan dengan perkalian 0,5. Seperti diketahui, untuk pesangon perhitungannya adalah, (0,5/1, atau 1,75) X upah sebulan X massa kerja (paling lama 9 tahun). Aturan diatas menunjukkan adanya ketentuan yang memungkinkan buruh hanya dapat sebesar 0,5 untuk perkalian pesangonnya.
Baca : Putusan MK Ini Buka Peluang Buruh Terima Pesangon Lebih Tinggi
Namun putusan MK tersebut telah membawa secercah harapan bagi buruh untuk dapat memperoleh perkalian pesangonnya lebih dari 0,5. Hal ini disebabkan karena didalam putusan MK tersebut ditegaskan perhitungan 0,5 tersebut adalah ukuran paling sedikit. Dengan demikian buruh berkesempatan untuk membuat perhitungan menjadi diatas 0,5. Tentunya itu hanya dapat melalui media peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian keraj bersama (PKB). Presiden Partai Buruh menyatakan, agar seluruh buruh bergegas berserikat agar serikat dapat mendorong PKB yang menaikkan hitungan 0,5 tersebut.
Memang selama ini aturan yang ada tegas menyatakan ada alasan PHK tertentu yang hak atas pesangonnya ditetapkan dengan perkalian 0,5. Akan tetapi sejak terbitnya putusan MK diatas, buruh diuji terkait kesadarannya dalam berserikat. Jika dirinya punya kesadaran dalam berserikat, maka dia pasti punya serikat dan mendorong rekannya berserikat. Tentunya kekonsistenan kesadarannya tersebut akan diukur dengan melihat apakah di perusahaan telah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau belum.
Baca Juga : Mengundurkan Diri & Di Pecat Perusahaan Lebih Untung Mana ?
Bagi yang kesadarannya rendah dan malah berfikir individualistis, tentunya dia bukan anggota serikat apalagi mendorong orang berserikat. Yang seperti ini biasanya dapat di pastikan tidak ada PKB ditempat kerjanya, sebab tidak akan ada serikat ditempat kerjanya yang buruhnya rendah kesadaran berserikatnya.
Perundingan pembuatan PKB tentunya jadi ajang pertarungan bagi buruh dalam mendapatkan hak atas pesangon dengan perkalian diatas 0,5. Namun lagi-lagi kekuatan serikat akan diukur sudah seberapa besar lewat ada tidaknya persetujuan pengusaha akan ketentuan perkalian diatas 0,5 untuk pesangon. Lagi-lagi, serikat diuji, dan buruh penentu kelulusan harapan akan perkalian pesangon diatas 0,5. Untuk itu, kembali penekanan Presiden Partai Buruh harus dipertimbangkan lagi oleh buruh sekalipun sebelumnya sudah memilih untuk tidak sadar. (yig)




