Medan, 11 Agustus 2026
Dari daftar perkara yang ada di Pengadilan Niaga Medan, diketahui saat ini ada sebuah pabrik sedang dalam proses di-Pailit-kan. Pabrik tersebut diketahui berada di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan inisial PT SBI. Yang menggelikan dari informasi yang diperoleh Jurnalis buruhmerdeka.com adalah tentang pemohon Pailitnya. Ternyata, pemohon pailit pabrik tersebut adalah mantan pekerjanya sendiri.
Diketahui dari salah seorang pemohon pailit, hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa dan terlihat tidak sedang merugi. “Kami pailitkan karena tidak membayar hak kami atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukannya”, ucap Wito salah seorang Pemohon Pailit. Lanjutnya, “Putusan sudah terbit dan telah berkekuatan hukum tetap. Peringatan sudah dilakukan Pengadilan sebanyak dua kali. Tapi tidak juga dibayar hak kami atas PHK yang dilakukan pabrik itu. Mau tidak mau karena ini (hak atas PHK) adalah hak kami, ya kami tempuh jalan terakhir. Kami Pailitkan”, tegas nya mantap.
Baca : Saat Ini Giliran Perusahaan Di Asahan Dipailitkan Oleh Buruh
Dia mengatakan pada dasarnya tidak ingin melakukan hal tersebut sekalipun mereka di PHK dengan tanpa kesalahan secara hukum. Alasan Wito mengatakan hal tersebut karena mereka masih ingat bahwa disitu mereka pernah menggantungkan hidup untuk anak dan istri. “Ya gitu, awak pun gak marah-marah kali juga nya, tapi karena ini adalah hak, dan kami butuh akibat sudah di PHK, ya kami minta lah”, ucapnya. Lanjutnya, “Kan dia yang salah, sudah pun pengadilan menyuruh bayar hak kami, tidak juga dilakukannya. Mau tidak mau karena itu hak kami, yang kami pun melangkah lah, kami Pailitkan saja karena tinggal itu jalan yang ada”, infonya.
Ada belasan mantan pekerja pabrik tersebut yang ternyata hak atas PHK nya belum dibayar. Padahal sebagaimana yang tercatat di sistem informasi pengadilan, hak atas PHK tersebut sudah lama berkekuatan hukum tetap. Menurut Meliana SH, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. “Mau gimana lagi, hukum sudah perintahkan namun tidak dijalankan, maka harus ditegakkan lah sekalipun langit runtuh”, ucapnya.
Masih dari Sistem Indormasi Pengadilan Niaga Medan, diketahui kuasa hukum dari para pekerja yang memohon pailit tersebut juga pernah mempailitkan perusahaan lain. “Oh itu, sudah 2 tahun lalu kurasa. Di Kabupaten Langkat itu perusahaannya, dan sama juga, sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak dibayarnya”, info Advokat muda ini. Perempuan asal Kabupaten Batubara ini menerangkan bahwa hak klien nya yang di Langkat dipenuhi setelah perusahaan dinyatakan Pailit. “Ada-ada saja perusahaan perkebunan ini, sampai harus berstatus sebagai perusahaan pailit baru dibayar”, gumam Mely. Lanjutnya, “pasti akan kerepotan mereka dengan status pailit tersebut”, ucap Meliana menambahkan.
Baca Juga : Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD Dengan Instansi Terkait | Waspada
Meliana mengatakan bahwa pekerja jangan takut atau malas menuntut hak, sebab hukum sudah mengatur bagaimana hak buruh harus terpenuhi. “Banyak buruh yang takut menuntut hak. Ada juga yang malas karena tidak suka ribet. Padahal, hak adalah hak, harus diambil”, terangnya. Terkait lamanya proses hukum dalam menuntut hak pekerja, Meliana mengatakan agar dilihat seperti menabung saja harusnya. “Kalau lama ya emang gitu sistem hukum kita, mau gimana lagi, berdoalah agar pembuat undang-undang memperbaikinya”, ucapnya. Lanjutnya, “Anggap aja itu tabungan, kan gak akan hilang hak itu”.
Meliana SH adalah Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae (LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae). Di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae tersebut dirinya bergabung sejak masih duduk dibangku perkuliahan. Bersama LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae Meliana mendalami ilmu hukum dalam bentuk praktek. Tak aneh jika sekalipun masih berstatus Advokat Muda dirinya sudah beberapa kali menjadi kuasa hukum dalam mempailitkan perusahaan. (yig)




