Jam KerjaNewsOutsourcing

Jo, “Hati-Hati Penggelapan Jam Lembur Pada Pekerja Keamanan”

Medan, 7 Agustus 2026

Akhir-akhir ini marak terdengar sistem waktu kerja yang menerapkan model 4 hari bekerja lalu dua hari istirahat. Sistem ini banyak diterapkan pada pekerjaan sektor keamanan pada umumnya. Jam kerjanya pun dalam sehari diketahui dibuat selama 12 jam kerja oleh pihak perusahaan.

Lihat : Sistem Kerja Shifting Satpam: Jam dan Libur | TikTok

Sebetulnya sudah bertahun sistem tersebut diterapkan. Namun sejak 2025 sistem ini hampir ditemui disetiap pekerjaan sektor keamanan di Kota Medan dan sekitarnya. Banyak pekerja keamanan merasa sistem tersebut menguntungkannya, sehingga sama sekali tidak terlihat adanya protes terhadap sistem jam kerja tersebut dalam penerapannya. Rinaldy yang bekerja sebagai Security disalah satu perusahaan outsourcing menyatakan bersukur dengan pekerjaannya tersebut. Pasalnya, dengan sistem jam kerja yang sedemikian rupa, dia punya waktu bekerja di kebun orang tuanya yang berada di Kabupaten Langkat 2 hari dalam seminggu. Dia pun mensukuri pekerjaan tersebut layaknya menemukan tempat kerja yang tepat dan nyaman untuk digelutinya seterusnya.

Jo, salah satu Paralegal di Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae (LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae) berpendapat lain. Menurutnya sistem tersebut justru menggelapkan hak lembur pekerja sektor keamanan dengan jumlah yang tidak sedikit. Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini menekankan pemerintah harus menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk memeriksa hal tersebut.

Saat ditemui di Kantor LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae Jo mengatakan aturan tentang jumlah hari kerja sudah jelas diatur didalam undang-undang Ketenagakerjaan. “Di Pasal 77 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 6 tahun 2023, sudah jelas diatur tentang jam kerja para pekerja”, ucap Jo. Ia mengatakan 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. “Jam kerja itu tidak dapat dilebihkan, dan kalau dilebihkan maka perusahaan wajib membayar upah lemburnya”, terang Jo.

Menurut Jo, sistem jam kerja yang menerapkan model 4 hari kerja lalu 2 hari istirahat, telah menghilangkan hak lembur pekerja sebanyak 4 jam sehari. “Dengan jumlah 4 hari kerja lalu libur 2 hari, maka jelas setelah libur sistem kerja tersebut akan berulang”, terang Jo. Lanjutnya, “maka otomatis dalam seminggu akan ada 5 hari kerja dan 2 hari istirahat, sehingga dengan sistem tersebut jam kerja sehari haruslah hanya 8 jam sehari”. “Dengan demikian maka di 5 hari kerjanya dalam seminggu, ada 4 jam kerja lembur setiap hari bekerja. Nah, dibayar ndak jam kerja itu ?” tanya Jo.

Baca Juga : JAM KERJA, JAM LEMBUR DAN CARA MENGHITUNG BERAPA UPAH LEMBUR | Buruh Merdeka

Dari pantauan lembaganya, jam kerja lembur tersebut umumnya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Dan masih menurut Jo, penyebab tidak adanya tuntutan dari pekerja, lebih dominan karena ketidak pahaman pekerja atas aturan tentang jam kerja dalam seminggu. “Bayangkan kalau dia bekerja selama setahun, maka hilanglah hak kerja lemburnya sebanyak 4 jam setiap hari selama sekitar 260 hari kerja dalam setahun”, terang Jo. Lanjutnya,” kalau upahnya sebulan Rp 4.000.000,-, dan upah lembur sejam anggaplah Rp 30.000,-, maka jumlah lemburnya setahun adalah 4 X 260 X Rp 30.000,- = Rp 31.200.000,-“.

Nilai tersebut menurut Jo sangat sayang dibiarkan. “Diambil lah uang itu, masasih dibiarkan ? belum lagi kalau ternyata lama bekerja lebih dari setahun, uih, banyak kali lah itu”, terang Jo. “Kalau ada pekerja yang sistem waktu kerjanya seperti ini dan ingin menuntut hak nya, silahkan datang ke kantor”, tegas Jo. Lanjutnya, “biar kita tuntut hak atas lembur tersebut, sayang itu, lumayan soalnya, bisa dapat 1 unit sepeda motor”. “Jangan takut, karena kalau takut hak tersebut tidak akan dapat diperoleh, beranilah, kami akan advokasi”, tutup Jo. (yig)

Gambar saat ini: LBH Bonum Communae
Gambar saat ini: LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button