Div Advokasi F.SPMS: “Pantauan Kami Pemda Ada Melanggar UMK”
Medan, 18 Juli 2026
Mencengangkan, Divisi Advokasi Federasi SPMS menyampaikan laporan yang mengejutkan dalam rapat Badan Pekerja Pusat Federasi SPMS. Mereka melaporkan tentang temuannya terkait adanya pekerja di instansi pemerintah daerah yang diberi upah dibawah upah minimum. Dari laporannya diketahui banyak guru yang bukan PNS ataupun P3K menerima upah dibawah upah minimum. “Tidak hanya itu, yang menjaga kebersihat jalanan juga dari investigasi kami banyak yang upahnya dibawah upah minimum”, terang Erika SH.
Calon Advokat ini menyampaikan bahwa penelitiannya dengan rekan-rekannya sudah dilakukan selama 6 bulan. “Di semester pertama 2026 kami melakukan investigasi ini, dan hasilnya memang temuan yang mengejutkan terkait upah pekerja di instansi pemerintah daerah”, tuturnya. Ia juga menuturkan adanya mimpi mereka akan diangkat P3K secara otomatis. “Saat direkrut secara tidak resmi, disampaikan ke mereka akan menjadi prioritas utama pengangkatan P3K oleh pemerintah”, terangnya.
Ia menekankan bahwa pekerja yang bekerja dengan pemerintah hanya PNS dan P3K, selain itu jika ada haruslah Outsourcing atau alih daya. “Kalau selain PNS dan P3K, pekerja yang bekerja dengan pemerintah harus dalam bentuk Outsourcing”, ucap Paralegal LBH Bonum Communae ini. “Jadi kami mengusulkan agar Federasi SPMS memutuskan melakukan advokasi terhadap mereka, teknisnya disesuaikan dengan kondisi mereka”, tutupnya dalam laporannya.
Setelah mengalami perdebatan yang panjang selama hampir satu jam, Federasi SPMS memuutuskan untuk menjalankan advokasi terhadap pegawai tersebut. Federasi SPMS akan merekrut mereka sebagai anggota secara tertutup untuk menjaga mereka tetap bekerja. “Kalau ketahuan mereka akan diberhentikan, sudah pasti itu kalau melihat cara pemerintah menerima kritikan selama ini”, ucap Erika. “Kami akan sasar mereka lewat online saja melalui FB, IG atau flayer yang dibagi-bagikan melalui WA”, terangnya.
Dari pantauan buruhmerdeka.com melalui halaman google, memang ada pekerja di instansi pemerintah selain PNS dan P3K. Upahnya juga terlihat dibaah upah minimum yang berlaku di tempatnya bekerja. Dan ternyata hal tersebut tidak disatu provinsi saja terjadi, namun lebih di satu provinsi.
Baca Juga : Guru Supriani dan Rencana Kenaikkan Upah Guru Di Tahun 2025
Erika menuturkan rencananya untuk mengajak serikat lain guna mengadvokasi pekerja-pekerja tersebut secara bersama-sama. “Kita akan jadikan ini gerakan nasional, melalui Konfederasi kami itu akan dilakukan secara masif, sebab mereka juga buruh, saudara kami”, terangnya. Dia menginformaasikan bahwa dalam waktu dekat dua orang pengurus Federasi SPMS akan menuju Jakarta, dan mensosialisasikan program mereka tersebut. “Kita akan keliling Jakarta untuk sosialisasikan program ini, agar dari Jakarta kawan serikat lainnya menyebarkan ke anggotanya di daerah”, tutupnya. (yig)




