Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK
Medan, 14 Juni 2024
Belasan buruh yang diduga bekerja di PT Royal Sejahtera, telah membuat pengaduan atas dugaan upah nya yang dibayar dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Perusahaan tempat mereka bekerja tersebut berada di Kota Medan dengan jenis bidang usaha nya adalah pengelolaan apartemen. Pengaduan tersebut disampaikan pada hari Kamis 13 Juni 2024 di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara UPT Wilayah I.
Baca : UMK Medan Naik 4 % di 2024 Jadi Rp Rp 3,7 Juta (detik.com)
Mereka menyampaikan tentang upah nya yang sehari dibayar sekitaran Rp 50.000,- sampai dengan Rp 80.000,-. Padahal hampir seluruhnya dari mereka sudah mengabdi lebih dari satu tahun kepada perusahaan tersebut. Mereka menyatakan sudah cukup bersabar menunggu kebijakan perusahaan untuk menyesuaikan upah mereka dengan ketentuan upah yang berlaku. Akan tetapi hingga pengaduan disampaikan, upah mereka tetap saja dibayar dibawah UMK Medan.
Selanjutnya, kepada Jurnalis buruhmerdeka.com, Wina menerangkan bahwa sekitar tahun 2020 pernah ada pekerja yang upahnya dinaikkan perusahaan. “Pekerja yang upahnya dinaikkan tersebut adalah pekerja-pekerja pada bagian keamanan diperusahaan”, tutur Wina. Akan tetapi ternyata, kebijakan perusahaan yang menaikkan upah pekerja pada bagian keamanan tersebut tidak turut dialami oleh Wina dan rekan-rekannya. Wina dan rekan-rekannya tetap saja menerima upah sebagaimana yang diterimanya sebelumnya.
Baca Juga : Fauzi Kalahkan Perusahaan Di Pengadilan Hubungan Industrial (buruhmerdeka.com)
Wina dan rekan-rekannya pernah memohon kepada perusahaan agar upahnya dinaikkan, namun sayang hingga saat ini belum juga ada kenaikan upah mereka dari perusahaan. Hal tersebutlah yang membuat Wina dan rekan-rekannya akhirnya membuat pengaduan ke Wasnaker Sumatera Utara. Pengaduan yang mereka sampaikan pun telah diterima oleh Wasnaker Sumatera Utara, dan saat ini sedang menunggu tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Namun cukup disayangkan, ternyata sehari setelah pengaduan tersebut perusahaan menyatakan secara lisan bahwa Wina dan rekan-rekannya dipecat. Hal ini cukup mengejutkan Wina dan rekan-rekannya, sebab harapan mereka perusahaan memperbaiki kebijakan upahnya, ternyata meleset. Akan tetapi Wina dan rekan-rekannya sudah siap berjuang guna mendapatkan haknya berdasarkan hukum. “Kami menuntut hak kami, bukan yang aneh-aneh”, tutup Wina. (Rant)