Karyawan Outsourcing Di Apartemen Royal Bistro Menuntut Hak
Medan, 19 Juni 2024
Keberanian adalah kunci perlawanan yang dianggap tidak mungkin dapat dilakukan. Namun ketika keberanian hadir, perlawanan akan bergulir dengan hebatnya. Itulah yang saat ini dilakukan Joko dan Ade para pekerja perusahaan Outsourcing yang bekerja mengurus parkiran Apartemen Royal Bistro. Dengan memberi kuasa kepada LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae dia memulai perlawanannya dengan menuntut haknya atas upah dan pemutusan hubungan kerjanya.
Baca : Begini Cara Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan. Cek ! (buruhmerdeka.com)
Adapun hak yang dituntut oleh para pekerja perusahaan outsourcing ini adalah hak atas upah yang diduga dibayar dibawah UMK Medan 2024. Selain itu yang akan dilakukan adalah melihat peluang menuntut menjadi pekerja dari perusahaan pemberi kerja. Hal ini memungkinkan jika persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemberi dan penerima pekerjaan tidak dipenuhi.
Baca Juga : Perusahaan Tak Boleh Sembarangan PHK, Bisa Batal Demi Hukum (gerakanmerdeka.com)
I Made Dody yang merupakan karyawan outsourcing yang juga sedang menuntut perusahaan tempatnya bekerja menyampaikan rasa empatinya kepada perjuangan Ade dan Joko. “Saya salut dengan mereka, apa yang dilakukannya adalah apa yang saya lakukan saat ini terhadap perusahaan tempat saya bekerja”, tuturnya. Dia yang pernah bekerja di Holywings milik pengacara terkenal Hotmat Paris Hutapea ini menghimbau agar pekerja outsourcing berani menuntut haknya.
Namun Dody nama panggilannya menghimbau agar para pekerja mau belajar disela sela waktu luangnya tentang hukum ketenagakerjaan. “Ilmu itu ditangan kita lo, di android kita, kita tinggal googling saja, dapat semua itu aturan tentang outsourcing” tegas nya. Dia menerangkan bahwa dirinya berhasil mendapatkan penetapan tentang kekurangan upahnya dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). “Saya membuat laporan ke Wasnaker berhasil kok, keluar itu penetapan jumlah kekurangan upah saya selama bekerja”, infonya.
Baca Juga : Tim Advokasi Wina CS, “PHK Terhadap Klien Kami Tidak Sah ! ” (buruhmerdeka.com)
Ade dan Joko juga sedang mengatur jadwal untuk membuat laporan ke Wasnaker Sumatera Utara UPT Wilayah I Medan. “udah benar itu, saya dukung pokoknya selaku sesama pekerja outsourcing”, tegas Dody dengan mantap. Hingga 20 Juni 2024 kuasa hukum Ade dan Joko sudah mengirimkan surat undangan perundingan Bipartit ke perusahaan Ade dan Joko bekerja. (Rarae).