PerjuanganUpah Minimum

Tim Advokasi Wina CS, “PHK Terhadap Klien Kami Tidak Sah ! “

Medan, 18 Juni 2024

Sebanyak 12 orang pekerja PT Royal Sejahtera diduga diputus hubungan kerja (PHK) nya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024. Pekerja yang diduga di-PHK tersebut seluruhnya merupakan Cleaning Service pada Apartemen Royal Bistro yang dikelola oleh PT Royal Sejahtera. Alasan PHK yang disampaikan perwakilan PT Royal Sejahtera kepada para pekerja tersebut adalah karena para pekerja melaporkan PT Royal Sejahtera ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena laporan tersebut sudah disampaikan, maka para pekerja sementara di PHK menunggu keputusan atas laporan tersebut, tutur perwakilan perusahaan sebagaimana disampaikan oleh para pekerja kepada buruhmerdeka.com

Baca : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)

Sebelumnya para pekerja yang di PHK tersebut telah membuat laporan pengaduan kepada Wasnaker Provinsi Sumatera Utara UPT Wilayah I. Laporan yang disampaikan para pekerja tersebut menyangkut dengan upah mereka yang diduga dibayar dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Menurut Wina yang merupakan salah satu dari pekerja yang membuat laporan, upah mereka dibayar sekitar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-. “Upah kami sekitar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-, kurang dari UMK Medan tahun 2024”, tutur Wina.

Selanjutnya dari komunikasi via telpon jurnalis buruhmerdeka.com mewawancarai Meliana, S.H. Dia adalah Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang merupakan kuasa hukum dari para pekerja. Menurut Meliana yang merupakan seorang calon Advokat, PHK tersebut diduga bertentangan dengan hukum, sehingga batal demi hukum. “PHK terhadap Klien Kami tidak sah !”, tegas Meliana.

Dari uraian Meliana diketahui aturan hukum yang dilanggar menurut lembaganya adalah Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga : Perusahaan Tak Boleh Sembarangan PHK, Bisa Batal Demi Hukum (gerakanmerdeka.com)

Menurut Meliana, berdasarkan aturan diatas PHK tidak dapat dilakukan lisan, namun harus dengan tertulis dan disampaikan 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK. Selain itu dia juga menyatakan alasan PHK karena pekerja mengadukan perusahaan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan, batal demi hukum.

Berdasarkan fakta yang ada menurut Wina, PHK terhadap para pekerja dilakukan dengan lisan lewat pernyataan perwakilan perusahaan dalam pertemuan bersama para pekerja. Wina juga mengatakan bahwa alasan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan saat melakukan PHK adalah karena adanya laporan para pekerja ke pengawas ketenagakerjaan pada 13 Juni 2024, sehari sebelum dilakukannya PHK. “Jika benar terjadi seperti yang disampaikan Wina, maka patut diduga keras telah terjadi pelanggaran dalam PHK yang dialami oleh para pekerja”, tutur Meliana.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae akan melayangkan surat penolakan PHK terhadap PT Royal Sejahtera. “Kemungkinan besok kami sudah menyampaikan surat penolakan atas PHK tersebut”, ungkap Meliana sambil menutup wawancaranya.

Diakhir wawancaranya juga, Wina mengatakan bahwa dirinya siap berjuang panjang menuntut pembatalan PHK yang dialaminya dan pembayaran kekurangan upahnya selama ini. “Kami sudah punya contoh Bang, yaitu rekan kami yang bernama Fauzi, dia mengadukan perusahaan dan berhasil mendapatkan kekurangan upahnya”, ungkap Wina. Dia menutup wawancaranya dengan mengatakan, “Jika Fauzi bisa, maka kami juga pasti bisa, sebab Wasnaker itu hanya satu di Indonesia”.

Baca Juga : Fauzi Kalahkan Perusahaan Di Pengadilan Hubungan Industrial (buruhmerdeka.com)

Jauh sebelum adanya tuntutan Wina CS terkait kekurangan upahnya, perusahaan juga sudah pernah dilaporkan oleh Fauzi. Sequrity di PT Royal Bistro ini juga mengadukan masalah kekurangan upahnya kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Hasilnya, PT Royal Bistro membayar kekurangan upah Fauzi melalui Pengadilan Hubungan Industrial Medan. (yig)

Meliana, S.H., Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
Meliana, S.H., Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button