NewsOutsourcingPerjuangan
Anto Gondrong: “PHK 2 KALI, HAK PHK PUN CAIR DIBAYAR 2 KALI”
Medan, 25 April 2026
Rudianto yang merupakan Sekretaris SPMS Gotong Royong, akhirnya mendapat pesangon untuk kedua kalinya. Sebelumnya saat berstatus BHL, dirinya berhasil merubah perjanjian kerjanya menjadi PKWTT. Akibatnya, PHK yang dilakukan perusahaan terhadapnya diganjar dengan pembayaran hak atas PHK. “Empat puluhan juta lah kemaren”, kata buruh yang akrab disapa Anto Gondrong ini sambil mengerlingkan mata.
Namun ternyata paska di PHK Rudianto dipekerjakan lagi oleh perusahaan. Saat itu perusahaan membuatnya berstatus pekerja outsourcing yang disalurkan oleh sebuah perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan outsourcing. Akan tetapi dari analisa hukum tim advokasi serikatnya, status Rudianto sebagai pekerja outsourcing cacat hukum. “Dia yang bekerja sebagai pemanen secara hukum tidak dapat dijadikan pekerja outsourcing”, tutur Meliana SH selaku kuasa hukum Rusianto.
Undang Undang dan juga Perda yang berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai mengamanatkan perjanjian kerja pemanen tidak boleh dibuat outsourcing. Hal ini lah yang kemudian melatar belakangi pengadilan menyatakan status outsourcing nya tidak sah. Akibatnya, perusahaan kembali wajib membayar hak atas PHK Rudianto yang sebelumnya di PHK oleh perusahaan outsourcing nya.
Sebenarnya tidak hanya karena alasan tersebut. Ada alasan lain yang mengharuskan perjanjian outsourcing nya dinyatakan tidak sah. Salah satunya adalah tentang perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan tempatnya bekerja yang tidak didaftar di dinas Tenaga kerja. “Hal ini sesuai info dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai’, tutur Anto Gondrong.
Rudianto mengatakan agar para buruh perkebunan yang dibuat outsourcing jangan takut. “Jangan takut, segera lah berserikat, biar nanti kalau di PHK ada yang bela. Untuk dapat pesangon”, tuturnya. ” Tapi hati hati milih Serikat, jangan sampai masuk Serikat peliharaan perusahaan, bisa-bisa gak akan dibela kita”, ucapnya mantap.
Dia menekankan bahwa sekalipun takut, buruh harus berserikat. “Kalau takut harus tetap berserikat, tapi bisa diatur agar tidak ketahuan”, ucapnya. Lanjutnya, ” Perushaan banyak akal, jadi kita pun harus banyak akal agar aman”. Dan serikat yang cerdas pasti sudah punya cara untuk hal tersebut”, tambahnya dengan semangat.
Dari Rudianto diketahui bahwa dia memperoleh hak atas pemutusan hubungan kerjanya yang kedua sebesar 57-an juta. “Hak atas PHK saya 57an juta, cukuplah beli kambing banyak”, ucapnya tertawa. Diapun menutup wawancaranya dengan tetap menganjurkan buruh berserikat. ” Pokoknya harus berserikat, jangan tidak, jangan lama-lama jadi orang yang takut. Lihat ini, PHK 2 kali, Hak PHK Cair 2 kali”, tutup Rudianto sambil menunjukkan uang 57-an jutanya. (yig).
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1




