Terbit Upah Minimum Sektoral Kota Medan, Cek Upah Perhotelan

Medan, 22 Februari 2025
Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2024 telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan. UMSK tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/834/KPTS/2024. UMSK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 diseluruh Indonesia. “Ya, harus sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kota Medan sejak tanggal 1 Januari 2025”, tutur Meliana.
Baca : UMK Medan 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 4 Juta
Meliana, S.H., adalah Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sumatera Utara. Dia pada tahun ini akan disumpah sebagai seorang Advokat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Sebagai orang yang memiliki disiplin ilmu dibidang hukum, Meliana kerap menganalisa aturan terkait dengan ketenagakerjaan. “Ia, harus itu dikerjakan, untuk kepentingan anggota serikat kami soalnya”, ungkap Meliana.
Salah satu dari aturan yang dianalisanya oleh Meli (panggilan akrabnya) adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang UMSK Medan 2025. “Kami perlu menganalisa hal tersebut untuk penyesuaian upah anggota kami donk”, tegas Meli. Saat diwawancarai melalui saluran WA oleh Jurnalis buruhmerdeka.com, Meli diketahui sedang berada di Jakarta. Dirinya selama beberapa hari mengikuti Kongres Sentral Gerakan Buruh Nasional, yang diadakan di Asrama Haji Kota Bekasi.
Dari Meli diketahui bahwa terkait UMSK Medan untuk sektor pekerjaan perhotelan, dibagi berdasarkan kelas tiap hotel. “Kalau hotel kan ada kelas nya yang klasifikasinya seperti Bintang 1 hingga Bintang 5. Nah, Gubernur membedakan upah pekerja di sektor perhotelan berdasarkan kelas tersebut”, ungkap Meliana. Selanjutnya Meli mengirimkan file dari SK Gubernur tentang UMSK Medan tahun 2025 tersebut kepada Jurnalis buruhmerdeka.com.
Dara berkacamata kelahiran Pagurawan Kabupaten Batubara tersebut, menginfokan UMSK Medan berdasarkan bintang hotel. “Untuk Hotel Bintang 1, upah upah minimumnya adalah Rp. 4.094.353,-. Untuk Hotel Bintang 2 upah minimumnya Rp 4.114.424,-. Untuk Hotel Bintang 3, upah minimumnya Rp 4.174.635,-. Untuk Hotel Bintang 4 upah minimumnya adalah Rp 4.194.705,-. Sedangkan untuk Hotel Bintang 5, upah minimumnya adalah Rp 4.214.776,-“, info Meliana.
Baca Juga : UMK 2025 Telah Ditetapkan, Buruh Harus Bersatu Memantaunya
Meliana mengatakan akan segera menindak perusahaan tempat anggotanya bekerja yang ada di perhotelan. “Kami akan buat pelaoran ke pihak Kepolisian, sebab pelanggaran atas upah dibawah upah minimum ini sanksinya pidana”. Meliana tegaskan hal tersebut dengan mantap. Lanjutnya, “Jadi gini, penetapan upah tersebut juga diketahui oleh pihak perhotelan juga, jadi tidak ada alasan tidak tau apalagi tidak setuju”. Meliana sampaikan hal tersebut sambil menutup wawancaranya dengan Jurnalis buruhmerdeka.com.
Baca Juga : Buruh Gembira, Desk Ketenagakerjaan Di Kepolisian Terbentuk
Pelanggaran akan aturan ketenagakerjaan tentang upah juga merupakan penyebab dari tidak sejahteranya masyarakat. Hal ini dikarenakan upah yang tidak sesuai, selain menurunkan tingkat kesejahteraan buruh, juga mengurangi daya beli. Daya beli yang rendah akan mematikan usaha, khususnya usaha kecil yang ada disekitar buruh. Oleh karena itu pemerintah sudah sepantasnya menerapkan aturan ini, selain terkait kesejahteraan, juga demi penegakan hukum. (yig)
