Upah Minimum

UMK 2025 Telah Ditetapkan, Buruh Harus Bersatu Memantaunya

Medan, 30 Desember 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumatera Utara telah ditetapkan untuk tahun 2025. UMK tersebut akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Penetapan UMK tersebut di Sumatera Utara didasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/833/KPTS/2024. 
 
 
Surat keputusan tersebut menyasar penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan untuk 11 kabupaten/kota lainnya akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang telah ditetapkan sebelumnya. UMP Sumut 2025 sendiri berjumlah Rp 2.992.559 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024. 11 Kabupaten/Kota tersebut adalah Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pematang Siantar. Di Pulau Nias sendiri, Kabupaten yang belum ada UMK nya adalah Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Gunungsitoli. 
 
Meliana, S.H., yang merupakan aktifis Buruh di Sumatera Utara mengatakan agar pemerintah konsisten terhadap keputusannya. “Kita setiap moment kenaikan upah selalu mikir apakah keputusan tersebut bertaring atau tidak. Dan kadang berfikir apakah ini hanya sekedar lip service“. Menurut Meliana, S. H., cukup banyak praktek perusahaan bayar upah dibawah upah minimum, dan ketika dilaporkan, proses nya luar biasa mengecewakan. 
 
Mely (sapaan akrab nya), melihat pemerintah tidak serius membuat keputusan tentang upah. “Kalau serius, ya dilakukan penegakan, ucap terima kasih atas pelaporan yang ada, dan tindaklanjuti laporan dengan segera”. Meliana dari Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) tegaskan hal tersebut kepada Jurnalis buruhmerdeka.com.
 
Akan tetapi pada faktanya menurut Mely, buruh dari tahun ke tahun dihadapkan pada proses yang panjang atas laporan upah dbawah UMK. “Harusnya, serikat dirangkul untuk mencari mana perusahaan yang melanggar keputusan tentang upah, lalu ditegakkan peraturannya”. Mely tegaskan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor nya, sewaktu membuat konsep pengaduan upah dibawah UMK. “Akhir tahun ini kami menerima pengaduan tentang upah dibawah UMK, cukup luar biasa ditengah sudah terbitnya UMK 2025”, ucapnya.
 
 
Aktifis buruh ini menekankan pentingnya kesadaran buruh untuk melawan upah dibawah UMK yang terjadi selama ini. “Buruh harus berani, kalau tidak, tahun depan akan ketemu lagi peraktek upah dibawah UMK”, tutur Meliana. “Yakin saja, bahwa rezeki ditangan Tuhan, bukan ditangan pengusaha”. Tambahnya, “Saya yakin, jika perlawanan terhadap upah dibawah UMK sering terdengar, buruh lain akan berani juga melawan ditempat kerjanya. Itu contoh yang bisa kita lihat paska Orde Baru, dimana demonstrasi yang dulunya takut-takut, selanjutnya semuanya berani”. 
 
Terkait UMK 2025 yang telah ditetapkan, Mely menekankan buruh harus memantau pelaksanaannya. “Jadi UMK 2025 itu harus dipantau, jika upah Januari belum sesuai dengan UMK, bersiaplah melawannya”, sarannya. Menyangkut cara melawan, banyak cara yang diusulkan Meliana. “Kalau takut, buat saja surat kaleng ke Polisi, Gubernur, Pengawas, Menteri sampai Presiden. Tapi harus diingat, tidak cukup sekali, jadi jangan bosan bosan, kirim terus sampai ada respon, toh juga takut ketahuan, gak ada jalan lain kan”, tutupnya. (San)
 
Meliana, SH
Meliana, SH
 
 
 
 
 
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button