BPJS Ketenagakerjaan

Apa Semua Buruh Yang Di PHK Pasti Dapat Hak JKP? Belum Tentu

Jakarta, 21 Februari 2025

Jangan tergoda atau menjadi tertipu. Itu kata yang tepat untuk semua buruh yang dirayu menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Hal ini mengacu kepada hasil diskusi Jurnalis buruhmerdeka.com dengan Iis Erika Faradilla, S.H. Dia adalah Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang selama ini aktif mengadvokasi buruh yang di PHK. Dia diwawancarai disela-sela persiapannya menuju Kota Medan dari Jakarta, pada Jumat 21 Februari 2025. Di Jakarta, Dirinya baru saja mengikuti Kongres Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (K.SGBN) sejak 14 Februari 2025.

Lihat : Cara Ngitung Uang Tunai Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Saat ini banyak sekali buruh ditawari menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan, dengan iming-iming akan menerima JKP. JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjanjikan 6 bulan upah berturut-turut setelah di PHK oleh perusahaan. “Tapi harus dicatat, upah tersebut tidak 100% jumlahnya sesuai upah sebelum di PHK,” terang Erika. Menurutnya, akhir-akhir ini PHK yang dilakukan perusahaan dilihat menggunakan JKP sebagai alat merayu buruh agar mau di PHK.

“Tapi sedihnya, setelah berhasil merayu buruh untuk menerima PHK, justru dokumen yang ditanda tangani buruh tentang pengunduran diri atau Resign”. Erika sampaikan hal tersebut kepada Jurnalis buruhmerdeka.com, di Jakarta. “Kejam, namun disini diuji kecerdasan buruh, atau juga kehadiran buruh dalam pendidikan serikat jika dia anggota serikat’, terangnya. Dia menyebutkan bahwa buruh sering lupa meningkatkan kecerdasan nya ketika bekerja. “Pada umumnya, buruh mengira dengan kerjanya yang bagus, hak-hak nya akan dipenuhi perusahaan. Salah Besar itu, sangat Salah Besar”, tegas Erika.

Baca : Lagi, Tentang Pentingnya Berserikat dan Ikut Agenda Serikat

Dia (Erika) menerangkan beberapa pasal terkait JKP yang perlu diingat oleh buruh. ” Pada 7 Februari 2025, Presiden menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025. PP ini tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”. Erika menerangkan kepada Jurnalis buruhmerdeka.com. Lanjutnya, “Disitu tegas disebutkan dalam Pasal 20, manfaat JKP tidak diberikan kepada buruh yang mengundurkan diri atau Resign”, tegasnya. 

Baca Juga : Korban PHK Bisa Cairkan JKP, Resign Nggak Termasuk

Dari penegasan Erika, dapat diketahui agar buruh harus berhati-hati. Berhati-hati dalam menandatangani dokumen apapun saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Jangan sampai menandatangani dokumen yang isinya tentang pengunduran diri, sebab efeknya tidak bisa dapat manfaat JKP. “Disinilah perlunya kehati-hatian buruh, terutama perlunya berserikat dan mengikuti agenda serikat”, tegas Erika. “Jika tidak berserikat, atau berserikat namun tidak aktif pertemuan, siap siap ketipu”, tutup Erika. Semoga buruh belum ada yang tertipu perkataan maupun bujuk rayu perusahaan maupun kaki tangan perusahaan. (yig)

 

Erika Faradilla S.H.
Erika Faradilla S.H.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button