HukumMahasiswaNewsPendidikan

Lingkar Mahasiswa SGBN: Teknis Sederhana Advokasi Perburuhan

Jakarta, 22 Agustus 2026

Mencoba memaksimalkan penyebaran pengetahuan tentang advokasi bagi buruh, Jaringan Mahasiswa SGBN kembali berdiskusi tentang tehnik advokasi. Sebelumnya mereka mensepakati pengertian Advokasi sebagai tindakan penyelesaian permasalahan perburuhan. Dan selanjutnya merumuskan bagaimana membuat sebuah materi tentang tehnik advokasi yang sederhana, yang tidak sulit untuk membuat pembacanya memahami tentang advokasi.

Baca : Belajar Terus, Karena Masalah Utama Buruh Adalah Pengetahuan

Bagi mereka pengetahuan serikat yang minim tentang advokasi akan melemahkan keberanian serikat ketika harus berhadapan dengan perwakilan perusahaan. Padahal disatu sisi sebuah serikat didirikan memang untuk berhadapan dengan perusahaan terkait dengan kerja advokasi hak dan kepentingan buruh. Oleh karena itu, bagi Jaringan Mahasiswa Lingkar SGBN penting untuk segera merumuskan tehnik advokasi yang sederhana untuk meningkatkan pengetahuan serikat.

Dari diskusi tersebut hal pertama yang dirumuskan harus dilakukan terlebih dahulu oleh serikat adalah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Dan, ada beberapa bukti yang menurut mereka penting untuk di cari dan di inventarisir diawal Advokasi. Bukti yang dianggap penting tersebut meliputi perjanjian kerja tertulis (PKWT/PKWTT) dan bukti lain yang membuktikan buruh bekerja di perusahaan tersebut. Selanjutnya adalah Slip Gaji, jadwal kerja, bukti berupa chat wa (jika ada), jadwal kerja, dan bukti terkait permasalahan yang sedang di advokasi.

Baca Juga : 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Kalau Mau Bangun Serikat Buruh

Hal lainnya yang perlu untuk di data guna kerja advokasi yang sedang dilakukan adalah menginventarisir saksi-saksi. Hal ini penting dilakukan untuk menggantikan bukti surat yang tidak dimilik dalam pelaksanaan advokasi tersebut. Saksi tersebut pun harus diupayakan berani menerangkan yang sebenarnya, sebab status masih sebagai pekerja sering sekali membuat buruh tidak berani menjadi saksi.

Selanjutnya serikat perlu mengetahui bahwa dalam hukum ketenagakerjaan penyelesaian permasalahan perburuhan disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dalam proses PHI tersebut, tahap awal PHI adalah mediasi. Mediasi ini pun akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sering disebut dengan mediasi bipartit, dan jika dalam mediasi bipartit tersebut tidak diperoleh kesepakatan, maka mediasi berlanjut ke tahap Mediasi Tripartit.

Mediasi Bipartit diatas, dilakukan hanya oleh dua pihak yang bermasalah, yaitu buruh beserta pengurus serikatnya dengan perusahaan atau wakil perusahaan. Sedangkan mediasi tripartit dilakukan antara buruh dan perwakilannya dengan pengusaha yang di fasilitasi oleh Mediator Ketenagakerjaan. Proses ini pun disebut dengan tahapan Non Litigasi. Pada tahap ini, jika terjadi kesepakatan maka akan dituangkan dalam sebuah perjanjian yang selanjutnya dikuatkan dengan pembuatan akta perdamaian di pengadilan.

Jika dalam tahap mediasi tersebut diatas tidak juga mendapatkan kesepakatan, maka Mediator Ketenagakerjaan akan menerbitkan Anjuran. Anjuran ini adalah tiket bagi masing-masing pihak untuk maju ke pengadilan untuk melakukan tahap berikutnya yaitu menggugat. Dalam tahap gugat menggugat, dibutuhkan kemampuan serikat untuk membuat gugatan ketika bertindak sebagai Penggugat. Namun jika buruh bertindak sebagai Tergugat maka serikat butuh kemampuan untuk membaca dan memahami gugatan.

Selanjutnya serikat harus melakukan pembuktian atas gugatannya jika bertindak sebagai Penggugat dan membuktikan bantahannya jika bertindak sebagai Tergugat. Dalam hal ini yang pertama diajukan adalah bukti-bukti berupa surat-surat yang ada, seperti surat perjanjian, slip gaji, ID Card dan sebagainya yang berupa kertas. Setelah itu, serikat harus mempersiapkan saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami hal terkait permasalahan buruh dan pengusaha yang sedang disidangkan tersebut. Dan yang terakhir, dari seluruh bukti dan saksi yang ada selama persidangan, serikat perlu membuat kesimpulan tentang apa yang terbukti dan tidak terbukti dari bukti-bukti tersebut.

Baca Juga : Lagi, Tentang Pentingnya Berserikat dan Ikut Agenda Serikat

Namun selain hal tersebut Lingkar Mahasiswa SGBN pun mengingatkan pentingnya mempublikasikan permasalahan yang dihadapi lewat aksi massa maupun media. Ditengah maraknya media sosial saat ini, disarankan juga menggunakannya untuk sebagai media kampanye. Akan tetapi diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat Undang-Undang ITE. Sebab biasanya perusahaan memilih membangun serangan balik dengan membuat laporan polisi dicelah yang sekalipun kecil. (yig)

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button