(Bukan) Kita Bikin Romantis, (Tapi) Kita Bikin Dia Ketakutan
Medan, 27 Juni 2024
Paska diputusnya hubungan kerja para pekerja yang mengadukan perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), perlawanan terus berlanjut. Hal ini dilakoni oleh Wina dan teman-temannya yang merupakan para Cleaning Service di Apartment Royal Bistro milik PT Royal Sejahtera.
Baca : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)
Sebelumnya Wina beserta rekan-rekannya telah mengadukan perusahaan tempatnya bekerja ke Wasnaker UPT Wilayah I Medan. Dimana sehari setelah itu, Wina dan seluruh temannya yang membuat pengaduan, di Putus Hubungan Kerja (PHK) nya oleh perusahaan. Seluruhnya mereka berjumlah 12 orang, yang kesemuanya diduga menerima upah perhari sebesar Rp 45.000,- sampai dengan Rp 80.000,-.
Baca Juga : Perusahaan Tak Boleh Sembarangan PHK, Bisa Batal Demi Hukum (gerakanmerdeka.com)
Selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae, langsung merespon PHK tersebut dengan menyurati perusahaan. Tak tanggung, ternyata surat tersebut berisikan penolakan atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh Wina CS yang merupakan Klien LBH tersebut. Alasan penolakan atas PHK yang disampaikan adalah karena PHK akibat pekerja mengadukan perusahaan, dilarang oleh aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga : Tim Advokasi Wina CS, “PHK Terhadap Klien Kami Tidak Sah ! ” (buruhmerdeka.com)
Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 153 Ayat (1) Huruf h Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Isi aturan tersebut pada intinya menyatakan perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Jelas saja, rentetan aturan demi aturan yang diuraikan oleh Kuasa Hukum Wina CS cukup menakutkan perusahaan manapun. Hal ini pasti menakutkan terkhusus bagi perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum karena adanya sanksi pidana atas perbuatan tersebut. Begitupun atas perbuatan PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena adanya pengaduan pekerja atas perbuatan tersebut. Pengusaha akan seketika sadar bahwa PHK yang dilakukannya karena diadukan oleh pekerja, dilarang oleh hukum.
Baca Juga : Bayar Upah Dibawah Upah Minimum Dilarang, Hukumannya (buruhmerdeka.com)
Kini setelah masuknya surat dari Kuasa Hukum Wina CS, satu persatu pekerja yang di PHK diterima kembali bekerja oleh perusahaan. Hal tersebut terbukti demikian karena perusahaan meminta pekerja untuk membuat surat kepada Dinas Tenaga Kerja tentang mereka yang sudah kembali bekerja. (Popay).