Perjanjian KerjaUncategorized

SIMAK JANGKA WAKTU PKWT & PERPANJANGANNYA BERDASARKAN PP 35

Medan, 20 Maret 2025

Paska terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, selanjutnya Pemerintah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Salah satu diantara beberapa PP tersebut adalah PP No. 35 Tahun 2021. PP ini adalah Peraturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca : PP No. 35 Tahun 2021

Baca Juga : UU No. 6 Tahun 2023

Didalam PP ini diatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT adalah satu bentuk perjanjian kerja selain bentuk lainnya berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun.

PKWT dapat diperpanjang ketika sudah berakhir jangka waktunya. Namun alasan perpanjangan PKWT tersebut, haruslah karena belum siapnya pekerjaan yang disebut dalam PKWT. Jangka waktu perpanjangan PKWT, tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun jika dijumlah dengan jangka waktu PKWT awal. 

Baca Juga : Buruh Perhotelan Di Medan Tuntut Perubahan Perjanjian Kerja

Jika PKWT awal langsung disepakati dengan jangka waktu 5 tahun, maka PKWT tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Oleh karenanya setiap perpanjangan PKWT harus memperhatikan jangka waktu PKWT awalnya. Dan perpanjangan PKWT batal demi hukum jika jangka waktu PKWT awal sudah berdurasi 5 tahun. Konsekwensi dari perpanjangan PKWT yang batal demi hukum adalah perubahan PKWT perpanjangan menjadi PKWTT.

Lihat : Rekanaker, pahami kontrak PKWT sebelum tanda tangan! ✅ Pastikan hak da… | TikTok

PKWT harus dibuat tertulis dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja tempat perjanjian kerja diadakan. Dari pencatatan tersebut Dinas Tenaga Kerja akan memberikan pendapat tentang apakah PKWT yang dibuat dapat diterima atau tidak. Alasan tidak diterimanya pencatatan PKWT adalah jangka waktu, jenis pekerjaan dan pemenuhan syarat kelengkapan PKWT. Syarat dan kelengkapan PKWT tersebut telah diatur secara terbatas 

Syarat yang harus ada dalam PKWT adalah nama, alamat, jenis usaha Perusahaan, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh. Selain itu adalah jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran Upah. Hal lain yang harus ada juga adalah hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Lihat Juga: Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT)… #pkwt #karyawankontrak

Jika PKWT dianggap sudah memenuhi aturan hukum yang ada, maka Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan bukti pencatatannya. Bukti pencatatan ini berguna sebagai bukti bahwa PKWT telah dibuat dengan bersesuaian kepada aturan hukum yang mengaturnya. Hal lain dari PKWT adalah harus dibuat dalam rangka 2, dimana selain pengusaha, pihak pekerja/ buruh juga harus memiliki satu rangkap.

PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun dapat juga ditambah dengan membuat yang berbahasa lain. Namun jika terjadi perbedaan makna atau tafsir atas isi aturan didalamya, maka tafsir yang digunakan adalah PKWT yang berbahasa Indonesia. PKWT yang telah memiliki nomor pencatatan, menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja/buruh. (yig)

Ilustrasi Demo Tolak PKWT Dalam Bnetuk Outsourcing
Ilustrasi Demo Tolak PKWT Dalam Bnetuk Outsourcing

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button