THR
THR Tidak Dibayar ? Kurang Atau Bayar Cicil ? Emang Boleh ?

Medan, 18 Maret 2025
THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang artinya pengusaha wajib membayarkan THR tersebut kepada para pekerjanya. Kewajiban tersebut tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu juga telah dijabarkan lagi lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Lalu mengenai besaran THR yang diterima, juga sudah diatur hitungannya. “Kamu berhak mendapatkan 1 bulan upah, jika kamu sudah bekerja satu tahun”, tutur Jo. Ia adalah Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang sedang mempersiapkan Posko Pengaduan THR. Ia melanjutkan, “Namun jika tidak sampai satu tahun bekerja, maka THR nya diberikan secara proporsional”.
Dalam hal waktu pembayarannya, Jo mengatakan THR harus sudah dibayar paling lambat H-7 dan harus dibayar penuh (full). “Paling lama H-7 harus sudah dibayar lunas, itu amanah Surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04/III/2024 ponit 7”, info Jo. Lanjutnya, “intinya didalam peraturan tersebut ditegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.”
THR adalah hak pekerja, karena sudah diatur dalam peraturan-peraturan di negara ini. “Jikalau THR Bapak/ Ibu tidak dibayar, atau dibayar tapi tidak sesuai dengan aturan, atau malah dicicil, laporkan terus”, saran Jo. Terkait tempat pengaduannya Jo mengatakan dapat dilakukan di dinas ketenagakerjaan setempat. “Lapornya ke Dinas Tenaga Kerja setempat ya, atau kalau tidak mengerti minta pendampingan lembaga bantuan hukum. Boleh juga ke kami, silahkan Kontak Posko Pengaduan THR LBH & Pham Indonesia Bonum Communae.
Info Jo, Posko THR LBH & Pham Indonesia Bonum Communae di Asahan dapat dikontak pada WA No 082163754365. Posko THR LBH & Pham Indonesia Bonum Communae di Deli Serdang dapat dikontak pada WA No 081360324237. Posko THR LBH & Pham Indonesia Bonum Communae di Langkat dapat dikontak pada WA No 085262183405. “Boleh juga ke Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS), itu Federasi Serikat Pekerja binaan kami. Kontak WA nya adalah 081361571225”, info Jo.
Saat ini memang banyak pekerja yang harap-harap cemas akan THR nya akan dibayar atau tidak, atau dibayar tapi kurang. “THR adalah hak pekerja, bukan pilihan! Kalau Perusahaan tidak laksanakan, itu melanggar hukum”, tegas Jo. “Buruh harusnya berani menuntut kalau sudah tau aturannya, karena pengusaha jika tidak diadukan pasti ngelunjak. Jangan takut di PHK karena menyuarakan kebenaran, pasti ada jalan buat orang pemberani,” tutup Jo. (Ana)
What’s your Reaction?
+1
2
+1
+1
+1
+1
+1
+1