NewsTHRUncategorized

Tidak Penuhi aturan THR, Ijin Usaha Bisa Digugat Tak Berlaku

Medan, 26 Maret 2025

LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae kembali menerima aduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dipenuhi sesuai aturan. Aduan tersebut berasal dari buruh yang bekerja di Kabupaten Asahan, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Medan. Dan dari wawancara buruhmerdeka.com dengan Nining Suganti SH, perusahaan yang diadukan juga melanggar aturan THR di tahun lalu. Nining sendiri adalah salah satu Advokat pada LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.

Jika dilihat dari aturan yang ada, pada dasarnya aturan yang mewajibkan pembayaran THR di Indonesia sudahlah sangat tegas. Hal tersebut dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Namun yang membuat aturan tersebut tidak dihiraukan pengusaha, menurut Nining adalah kinerja aparat ketenagakerjaan. “logikanya, jika yang melanggar langsung diberi sanksi tegas, pasti tidak akan berani mengulang kesalahan”, tegas Nining.

Baca : BAH…. MAY DAY PEMERINTAH BUAT PERAYAAN BUKAN MENYELESAIKAN MASALAH THR | Buruh Merdeka

Melihat kebuntuan proses yang ada selama ini, LBH & PHAM Indonesia telah menugaskan Advokat ini mencari jalan lain. Ia ditugaskan mencari jalan lain untuk menekan prilaku pengusaha yang tidak menghiraukan kewajiban THR. “Sudah sejak Senin lalu saya dapat tugas membedah aturan yang ada untuk melihat peluang apa yang bisa digunakan”, infonya.

Dalam proses nya terkait dengan tugas tersebut, Nining menemukan ruang untuk mengganggu ijin usaha perusahaan. “Kemaren saya menganalisa sebuah peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait Ijin Usaha Perkebunan’, tuturnya. Lanjutnya, “saya lihat dalam draf Surat Keputusan ijin usaha, ada klausul yang dapat digunakan untuk membuat ijin usaha tidak berlaku”. “Saya akan ajukan ini ke kantor untuk menjadi alasan untuk menggugat perusahaan dalam kaitan membuat ijin usahanya tidak berlaku”. Nining sampaikan hal tersebut dengan mantap.

Infonya, permentan yang dianalisa oleh Nining adalah Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013
Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dari analisa buruhmerdeka.com, ada klausul dalam draf ijin usaha perkebunan tentang tidak berlakunya ijin usaha perkebunan. Dimana disana tersirat point bahwa ijin tidak berlaku jika perusahaan tidak melaksanakan kegiatannya sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga : Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Nining mengatakan THR yang tidak dibayar, atau dibayar tapi kurang, dibayar tapi terlambat, merupakan kegiatan yang tidak sesuai perundang-undangan. “Inilah celah kami, surat-surat pengaduan akan kami jadikan bukti saat menggugat ketidak berlakukan ijin usaha”, tegasnya. “Tunggu saja, kami akan gulirkan gugatan demi gugatan untuk mencoba jalan ini”, tutup Nining Suganti, SH. Ia mengatakan hal tersebut kepada Jurnalis buruhmerdeka.com sambil berlalu. (yig)

Nining Suganti, S.H.
Nining Suganti, S.H.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button