Uncategorized

Buruh Perhotelan Di Medan Tuntut Perubahan Perjanjian Kerja

Medan, 10 Februari 2025

Medan adalah salah satu kota besar di Indonesia. Selain Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, Medan juga adalah kota dengan kunjungan bisnis terpadat di Indonesia. Tak ayal, saat ini bisnis perhotelan menjadi cukup marak di gandrungi pengusaha di Kota Medan. Dan luar biasanya, tidak hanya bisnis hotel yang tumbuh marak di Kota Medan. Kita juga bisa temui bisnis penyewaaan apartemen, condominium hotel (Condotel), dan bentuk lain dari hotel di Kota Medan.

Baca : 10 Daftar Kota Terbesar di Indonesia yang Menarik Dikunjungi | tempo.co

Tidak hanya dimiliki oleh pengusaha lokal, di Kota Medan pemilik hotel, apartemen, condominium pun banyak dimiliki pengusaha asing. Fakta ini jelas merupakan wajah nyata dari banyaknya pihak yang tertarik untuk berbinis di sektor perhotelan. Semua itu semata-mata disebabkan oleh karena padatnya lalulintas bisnis di Kota Medan dan sekitarnya.

Namun, ditengah menjanjikannya bisnis perhotelan ini, kondisi perburuhannya justru berbanding terbalik. Buruh perhotelan masih banyak mengeluhkan tentang upah yang dibayar dibawah upah minimum. “Saat ini pertentangan buruh dan pengusaha memang sedang ada diseputaran penerapan upah. Hal ini sejalan dengan penerapan upah minimum yang memang seharusnya dilakukan diawal tahun”, tutur Meliana, S.H. Meli panggilan akrabnya mengatakan hal tersebut kepada buruhmerdeka.com. 

Meli adalah Para Legal pada LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. LBH ini adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) binaan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sejak 2017. Buruhmerdeka.com berkesempatan mewawancarainya disela-sela persiapannya yang hendak berangkat menuju Kota Jakarta. Meli pada Kamis 14 Februari 2025 yang akan datang akan mengikuti Kongres Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (K.SGBN) di Jakarta.

Ia menginformasikan hal aneh yang dia temui saat menerima laporan pengaduan buruh perhotelan di kantornya awal Februari 2025 ini. “Pengaduan tersebut datang ke kantor kami di awal Februari ini. Sekitar 14 orang kawan-kawan buruh itu melapor. Yang aneh menurut saya adalah apa yang dipermasalahkan antara mereka dengan perusahaan. Bayangkan di jaman begini permasalahan yang disengketakan masih seputar perjanjian kerja. PKWT atau PKWTT ?”, infonya. Menurut Meliana, setiap awal tahun sengketa yang marak antara buruh dan pengusaha adalah sengketa penyesuaian upah dengan upah minimum.

Baca Juga : Dua Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja

Dari hasil analisanya bersama tim kerjanya terkait laporan tersebut, Meli mengatakan akan segera melakukan perundingan bipartit. “Kita akan Bipartitkan segera, kita mau tau apa jawaban perusahaan akan pandangan kawan-kawan buruh tersebut”, tutur Meli. Lanjutnya, “Kalau PKWT kata perusahaan, kita akan tanya ke disnaker, didaftar nggak PKWT perusahaaan tersebut”.

Jika melihat kepada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan berkewajiban mendaftarkan PKWT nya dengan buruh. “Pengusaha harus buat secara tertulis setiap PKWT nya dengan buruhnya”, tambah Meliana. 

PKWT sendiri dalam aturan hukum ada tiga jenis. Yang pertama adalah Kontrak. Lalu yang kedua adalah Harian Lepas. Ketiga adalah Alih Daya atau yang sering disebut dengan Outsourcing. “Jika perusahaan mengatakan mereka kontrak, kita akan tanya apakah isinya telah sesuai aturan atau tidak kepada disnaker. Begitupun jika dikatakan bentuk perjanjian kerja mereka adalah Harian Lepas. Kami akan tanya apakah sudah di cek jenis pekerjaan nya. Kami akan tanya apakah dapat dipekerjaan pekerja dengan bentuk perjanjian kerja harian lepas ke 14 buruh tersebut”. Meli sampaikan hal tersebut kepada jurnalis buruhmerdeka.com.

Selain itu Meli juga mengatakan akan menanyakan berapa upah yang diterima oleh buruh dari pengusaha. “Kita akan tanya kepada perusahaan dalam Biprtit nanti, berapa mereka bayar upah buruhnya. Keterangan pengusaha dalam berita acara bipartit dapat menjadi bukti awal kami”. Meliana infokan hal tersebut sambil menutup wawancaranya dengan buruhmerdeka.com. Dari Erika, S.H., rekan Meliana didapat info Bipartit akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2025. Erika sampaikan hal tersebut sambil pamit berangkat kepada jurnalis buruhmerdeka.com. (yig)

 

Meliana, S.H & Erika, S.H
Meliana, S.H & Erika, S.H

 

What’s your Reaction?
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button