Uncategorized

Perjanjian Kerja Harian/ Lepas, Begini Aturan Dan Akibatnya

Pojok Buruh Belajar

Sebagaimana yang sudah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, maka diketahui ada dua jenis perjanjian kerja menurut hukum. Salah satu dari perjanjian kerja tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu, yang disingkat PKWT.

Baca : Dua Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja (buruhmerdeka.com)

PKWT tersebut, dalam aturan hukum terbagi 3 kategori, yang salah satu diantaranya adalah perjanjian kerja harian/ lepas. Hampir disetiap perusahaan, bentuk perjanjian kerja harian ini dapat ditemui. Sebut saja misalkan industri perkebunan, dimana hampir disetiap perusahaan perkebunan dapat ditemukan penerapan perjanjian kerja harian/ lepas tersebut.

Namun, bagaimana sebenarnya aturan main dari perjanjian kerja harian/ lepas tersebut ? berikut uraian ringan tentang aturan main nya.

Perjanjian Kerja Harian/ Lepas ini, tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, atau yang menyangkut produksi dari suatu perusahaan. Lalu, pekerja pada perjanjian kerja harian/ lepas, tidak dapat bekerja lebih dari 20 hari kerja dalam sebulan. 

Apabila perjanjian ini diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, maka perjanjian kerja harian/ lepas berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja harian/ lepas pun dapat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu jika jumlah hari kerjanya lebih dari 20 hari kerja dan terjadi tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Baca Juga : Aturan tentang Pekerja Harian Lepas (hukumonline.com)

Terkait pengupahan, upah pekerjanya tidak boleh dibawah upah minimum. Selain itu, pengupahannya pun dilakukan berdasarkan kehadiran si pekerja dalam bekerja. Menyangkut hak atas jaminan sosial, APD, dan THR, sama dengan pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, Meliana, S.H.

 

 

 

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button