Dua Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja
Pojok Buruh Belajar
Hubungan antara pengusaha dan pekerja diikat oleh sebuah Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja antara pengusaha dan pekerja tersebut dapat dibuat secara tertulis dan dapat juga dibuat secara lisan. Perjanjian Kerja tersebut terbagi dalam dua kategori, yang dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Baca : Perjanjian Kerja dan Jenisnya (kompas.com)
Keduanya bentuk perjanjian kerja tersebut, sehari-harinya diucapkan dalam bentuk singkatannya saja. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu disingkat dengan singkatan, PKWTT. Dan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disingkat dengan singkatan PKWT.
Sehari-hari, PKWTT lebih familiar disebut dengan istilah Pekerja Tetap. Namun, ada juga yang familiar menyebutnya dengan istilah karyawan. Sedangkan untuk PKWT, lebih sering penyebutannya langsung kepada klasifikasi yang ada pada PKWT tersebut. Misalkan, penyebutan Kontrak. Ada juga yang menyebutnya dengan istilah harian.
Baca Juga : Tuntaskan Permasalahan Perburuhan di Indonesia | Buruh Merdeka
Pada dasarnya sesuai hukum yang berlaku, ada tiga kategori PKWT. Kategori pertama disebut dengan istilah Kontrak. PKWT jenis kontrak ini memiliki jangka waktu, misalkan berlaku untuk 1 tahun kerja. Kategori kedua adalah Perjanjian Kerja Harian atau Lepas. Perjanjian ini pengupahannya yang paling dikenal, yaitu pengupahan sistem harian. Terakhir adalah Kategori Outsourcing. Orang mengenal kategori ini dengan istilah bekerja pada biro, artinya bekerja diperusahaan yang mempekerjakan seorang pekerja pada perusahaan lain.
LBH & PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE