Bayar Upah Dibawah Upah Minimum Dilarang, Hukumannya Penjara
Pojok Buruh Belajar
Medan, 27 Mei 2024
LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae kembali memberi materi pendidikan buat kaum buruh. Kali ini materi yang akan disampaikan mengenai larangan pembayaran upah dibawah upah minimum. Materi ini disampaikan karena masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa bayar upah dibawah upah minimum dilarang.
Baca : POJOK BURUH BELAJAR PENGENALAN DASAR TENTANG UPAH MINIMUM | Buruh Merdeka
Upah minimum sendiri ditetapkan oleh Gubernur disetiap akhir tahun guna berlaku pada awal tahun. Upah minimum ini, berlaku untuk kurun waktu satu tahun, dan penetapannya dilakukan pada setiap akhir tahun.
Larangan membayar upah dibawah upah minimum, diatur didalam Pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Disebutkan didalam aturan tersebut bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 88 E ini merupakan perubahan dari aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perubahannya didasarkan kepada Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum? (hukumonline.com)
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pun, diatur hukuman atas pelanggaran larangan bayar upah dibawah upah minimum. Hukumannya cukup berat yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Tidak hanya disitu, hukuman tersebut dapat ditambah dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Hukuman tersebut diatas diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, jika upah anda dibawah upah minimum, silahkan membuat laporan. Laporan dapat disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Namun, dapat juga disampaikan ke pihak kepolisian.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pun, diatur hukuman atas pelanggaran larangan bayar upah dibawah upah minimum. Hukumannya cukup berat yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Tidak hanya disitu, hukuman tersebut dapat ditambah dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Hukuman tersebut diatas diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, jika upah anda dibawah upah minimum, silahkan membuat laporan. Laporan dapat disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Namun, dapat juga disampaikan ke pihak kepolisian.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pun, diatur hukuman atas pelanggaran larangan bayar upah dibawah upah minimum. Hukumannya cukup berat yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Tidak hanya disitu, hukuman tersebut dapat ditambah dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Hukuman tersebut diatas diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, jika upah anda dibawah upah minimum, silahkan membuat laporan. Laporan dapat disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Namun, dapat juga disampaikan ke pihak kepolisian.