PHK

Kini Terjadi, Ratusan Buruh Digugat Perusahaan Ke Pengadilan

Medan, 12 Juni 2025

Jarang terlihat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pemandangan perusahaan menggugat pekerjanya. Namun dibulan Juni 2025 ini, kita mulai dapat melihat persidangan atas gugatan perusahaan terhadap mantan pekerjanya di PHI Medan. Pada tanggal 11 Juni 2025 yang lalu, persidangan tersebut digelar dengan agenda panggilan kedua terhadap Para Tergugat. Di persidangan tersebut, ternyata hanya dihadiri oleh kuasa dari 6 orang Tergugat dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.

Baca : Bohong, Penghapusan Outsourcing Akan Menghadirkan Badai PHK

Akan tetapi dari pantauan buruhmerdeka.com, terlihat ada puluhan penonton sidang yang diketahui adalah Para Tergugat lainnya. Tidak diketahui tujuan kehadiran mereka untuk apa, sebab saat persidangan tersebut mereka hanya duduk dikursi Tergugat. Dari keterangan salah satu Tergugat yang hadir sebagai pengunjung sidang namun tidak maju dimeja Tergugat, diketahui mereka hanya mau memantau persidangan. “Kami pun akan bawa pengacara, sekarang sedang proses, sidang berikutnya pengacara akan maju”, tuturnya.

Pensiunan tersebut yang tidak bersedia menyebut namanya mengatakan akan kembali hadir dipersidangan berikutnya. Masih menurut pensiunan yang di wawancarai buruhmerdeka.com, diketahui jumlah mereka yang hadir ke persidangan sekitar 80an orang. Mereka berangkat pagi hari dari Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai menuju PHI Medan.

Dari halaman SIPP PN Medan diketahui gugatan tersebut menyangkut kelebihan serta kekurangan bayar hak pensiun Para Tergugat. Meliana SH saat dikonfirmasi menyatakan benar dia dan Kantornya merupakan pemegang kuasa 6 orang Tergugat dalam perkara tersebut. Meliana sendiri adalah salah satu Advokat pada Kantor LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. “Ia benar, 6 orang, namun tadi pagi dikonfirmasi ada tambahan 10 orang lagi minggu depan”, infonya kepada buruhmerdeka.com.

Baca Juga : Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku? | Klinik Hukumonline

Terkait peluang atas kemenangan nya dalam perkara melawan Gugatan PT GR tersebut, Meliana SH yakin akan memenangkan perkara tersebut. “Pasti menanglah, mana bisa kita kalah”, tuturnya sambil mengakhiri wawancara terhadapnya. (yig) 

Gambar saat ini: Karikatur Pensiunan
Gambar saat ini: Karikatur Pensiunan

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button