Bonum Comunae Lakukan Penelitian Alih Daya Pada Perda Sergai
Pancurbatu, 20 Juni 2025
Dikonfirmasi via whatsApp oleh buruhmerdeka.com, diketahui LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae sedang melakukan penelitian tentang Alih Daya (Outsourcing). Hal ini dibenarkan oleh Siska Farisna SH, selaku ketua LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae saat di konfirmasi buruhmerdeka.com. “Sudah beberapa hari, sebentar lagi juga siap penelitiannya”, terang Advokat ini kepada Jurnalis buruhmerdeka.com.
Menurut Siska, penelitian ini dilakukan karena dalam proses penanganan perkara pekerja di Serdang Bedagai, mereka menemukan praktek Outsourcing. “Prakteknya kami duga menyalahi hukum, sehingga kami tertarik melakukan penelitian terkait aturan Outsourcing tersebut”, terang Siska. Lanjutnya, “namun dalam pra penelitian yang kami lakukan, kami menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai tentang Ketenagakerjaan”. “Hal inilah yang membuat kami melakukan penelitian terkait pengaturan outsourcing tersebut dalam perda tersebut.
Baca : Belasan Gugatan Buruh Terhadap PT Paya Pinang Sudah Didaftar
Siska menerangkan jika didalam perda tersebut ada diatur tentang Outsourcing, maka pemerintah kabupaten dapat mengintervensi outsorcing di kabupatennya. “Dan ternyata kami menemukan adanya pengaturan tentang Outsourcing didalam perda tersebut, ini yang menarik”, terangnya. “Dengan keberadaan pengaturan outsourcing dalam perda tersebut, buruh di Serdang Bedagai dapat berharap intervensi yang lebih pastinya dari pemerintah kabupaten”, terangnya.
Perda terkait ketenagakerjaan tersebut yang ditemukan oleh Siska dan tim nya terbit ditahun 2018. Perda tersebut adalah Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Siska sebuah prestasi yang luar biasa ketika Serdang Bedagai memiliki perda terkait ketenagakerjaan. “Kami tidak pernah menemukan ada perda ketenagakerjaan di Sumatera Utara milik kabupaten maupun kota”, infonya.
Keberadaan perda ini menurut Siska dapat menjadi contoh bagi kabupaten atau kota yang ada di Indonesia jika hendak mengintervensi hubungan kerja didalam wilayahnya. “Ya dengan adanya perda ini, harapan kita kabupaten dan kota lainnya dapat mencontoh Serdang Bedagai tentunta”, harapnya. “Tapi jangan pula Serdang Bedagai tidak laksanakan perda ini, malu lah kalau ternyata hanya jadi macan kertas“, sindirnya. Macan Kertas adalah istilah bagi hukum yang tidak berlaku, dimana aturannya menyeramkan namun tak berjalan.
“Penelitian kami hampir selesai, nanti kami akan sosialisasikan di Serdang Bedagai dengan mengundang buruh-buruh”, tutup Siska. Jika sosialisasi atas hasil penelitian ini dapat dilakukan dengan luas, maka akan menjadi peluang perjuangan baru bagi buruh, dengan pengetahuan akan perda tersebut. Tentunya, pemerintah Serdang Bedagai pun diharapkan jangan sampai menjadikan perda tersebut sebagai Macan Kertas belaka. (yig)




