HukumPHI

Karena Alasan Bangkrut, Buruh Di PHK Di Cianjur. Apa Bukti ?

Pojok Buruh Belajar

244 orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Cianjur. Alasan perusahaan menurut Dinas Tenaga Kerja adalah karena bangkrut. Para Pekerja memprotes alasan tersebut, sebab mereka menduga PHK dilakukan untuk mengganti pekerja dengan outsourcing. Diduga perusahaan tersebut adalah  PT Transplants Indonesia dan PT Peternakan Ayam Manggis

Baca : RRI.co.id – Ratusan Pekerja Kena PHK di Cianjur Unras

Terkait kasus ini, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae akan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini, dengan uraian dibawah ini.

Oleh karena didalam Undang-Undang Cipta Kerja jo Undang Undang Ketenagakerjaan disebutkan secara terbatas alasan PHK, maka tiap PHK harus memiliki alasan. Jika dilihat alasan PHK yang dilakukan oleh perusahaan sebagaimana disebutkan Dinas Tenaga Kerja diatas, maka dapat diketahui alasannya adalah karena Bangkrut.

Bangkrut adalah istilah umum dalam menggambarkan situasi pailit, baik yang dialami oleh orang maupun badan hukum. Bahwa oleh karena perusahaan yang melakukan PHK dalam kasus ini disebut Bangkrut, maka itu berarti perusahaan tersebut dimaksud dalam kondisi Pailit.

Memang benar, bahwa salah satu alasan perusahaan dapat melakukan PHK adalah karena perusahaan dalam kondisi Pailit. Hal ini tegas disebut dalam Pasal 36 angka f Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tepatnya aturan tersebut menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan Perusahaan pailit.

Baca Juga : Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit (hukumonline.com)

Namun, apakah kebangkrutan atau Pailit tersebut tidak perlu dibuktikan ? apakah cukup dengan pernyataan bangkrut saja ? Ternyata dalam hukum Bangkrut atau Pailit dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga : Mahasiswa & Masyarakat Siap Mengelola Perkebunan Yang Pailit | Buruh Merdeka

Pasal 2 (1) dari peraturan tersebut diatas menegaskan hal tersebut. Bunyinya sebagai berikut, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, jika sebuah perusahaan menyatakan dirinya bangkrut atau pailit, maka dia harus mampu membuktikannya. Bukti tersebut adalah suatu putusan pengadilan yang isi putusannya menyatakan perusahaan tersebut Pailit. Jika putusan tersebut tidak ada, maka alasan Bangkrut atau Pailit tersebut tidak benar dan dapat dianulir sebagai alasan PHK.

Jika tidak dappat dibuktikan adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut Pailit, maka pekerja dapat menuntut untuk dipekerjakan kembali seperti semula.

Ilustrasi Bangkrut Atau Pailit
Ilustrasi Bangkrut Atau Pailit
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button