Uncategorized

Batal ! Perjanjian Upah Dibawah Upah Minimum Melanggar Hukum

Medan, 28 Mei 2024

Pojok Buruh Belajar binaan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, dalam diskusi rutin dengan buruh di Serdang Bedagai dapat pertanyaan terkait upah. Kali ini diskusi dilakukan dengan buruh-buruh yang mengaku bekerja di perusahaan perkebunan dengan disalurkan Vendor. 

Yang menjadi pertanyaan nya adalah apakah masih bisa upah mereka berubah menjadi sesuai UMK dalam kondisi ada perjanjian upah dibawah UMK ?. Infonya, upah mereka dalam sehari sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) disebut dalam perjanjian.

Baca : Bayar Upah Dibawah Upah Minimum Dilarang, Hukumannya (buruhmerdeka.com)

Ternyata ada perjanjian kerja antara buruh tersebut dengan vendor yang mempekerjakan mereka di perusahaan perkebunan. Tugas mereka di perusahaan perkebunan tersebut ada memanen buah kelapa sawit milik kebun.

Bahwa terkait hal ini LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menerangkan tentang isi Pasal 88 A Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. Bagian dari aturan tersebut yang diterangkan khusus menyangkut isi ayat (3), (4) dan (5).

Ayat (3) menyebutkan bahwa, Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (5) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Aturan Hukum Di Indonesia (gerakanmerdeka.com)

Dari aturan diatas, dapat diketahui setiap perjanjian terkait upah menjadi batal jika melanggar aturan hukum. Oleh karenanya, jika sebuah perjanjian kerja mengatur upah dibawah upah minimum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Selanjutnya yang berlaku adalah pengaturan upah yang sesuai dengan aturan yang sebenarnya. (yig)

Ilustrasi Upah Dibawah Upah Minimum
Ilustrasi Upah Dibawah Upah Minimum
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button