HukumPerjanjian KerjaPHI

Begini Cara Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan. Cek !

Medan, 31 Mei 2024

Pojok Buruh Belajar

Banyak masalah buruh di tempat kerja, salah satunya adalah status kerjanya ditempat kerja. Status kerja adalah istilah yang sering digunakan ditempat kerja. Namun dalam bahasa hukum disebut bentuk perjanjian kerja.

Terkait dengan status, biasanya harapan buruh adalah perubahan. Perubahan yang diharapkan tentunya agar dia menjadi pegawai tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT). Tuntutan tersebut muncul karena status awal buruh yang masih harian lepas atau kontrak ataupun outsourcing (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).

Baca : Dua Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja (buruhmerdeka.com)

Akan tetapi karena ketidak-tahuan, buruh sering akhirnya hanya mendiamkannya, dan tidak mengetahui harus berbuat apa. Biasanya, buruh yang demikian adalah buruh yang tidak menjadi anggota serikat buruh/ serikat pekerja.  

Oleh karena itu, kali ini buruhmerdeka.com akan menyajikan materi tentang tahapan yang harus dilakukan jika ingin menuntut perubahan status. LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae akan kembali menjadi nara sumber dalam sajian materi tentang perubahan status ini.

Dari wawancara yang dilakukan terhadap Meliana, S.H., selaku Ketua Cabang Kabupaten Asahan, sudah diperoleh cara merubah status tersebut. Meliana yang merupakan calon Advokat ini telah menyajikan caranya dengan sangat ringan sehingga mudah untuk dipahami. 

Cara penyelesaian permasalahan tuntutan perubahan status kerja di tempat kerja, menurut Meliana dimulai dari perundingan Bipartit. Perundingan Bipartit adalah tahap awal proses penyelesaian tuntutan perubahan status kerja tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengundang perusahaan untuk berunding, terkait dengan tuntutan perubahan status tersebut. 

Oleh karena tuntutan perubahan status datang dari buruh, maka undangannya dibuat oleh buruh atau kuasanya. Tempat dilaksanakannya perundingan harus disediakan juga oleh buruh/ kuasanya. Waktu pelaksanaan perundingan, ditentukan sendiri oleh buruh/ kuasanya. Perundingan ini dilakukan minimal dua kali, dimana jika tidak juga ada kesepakatan bersama, Perundingan Biparit dianggap gagal.

Jika perundingan bipartit gagal, maka tahap berikutnya adalah menempuh Mediasi Tripartit. Mediasi ini dilakukan oleh Mediator Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Tenaga Kerja lokasi tempat kerja buruh bekerja. Jika lokasi kerjanya ada di Medan, maka Mediasi dilakukan oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. 

Baca Juga : Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini (hukumonline.com)

Mediasi Tripartit dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja berdasarkan pengaduan dan pelaporan oleh buruh atau kuasanya. Oleh karenanya, buruh atau kuasanya harus mengirimkan surat pengaduan dan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja tempat buruh bekerja. Setelah menerima surat pengaduan dan pelaporan, selanjutnya Mediator akan mengundang buruh atau kuasanya untuk klarifikasi.

Setelah melakukan klarifikasi, selanjutnya Mediator akan mengundang kembali buruh atau kuasanya bersama pihak perusahaan. Undangan tersebut dimaksudkan untuk melakukan mediasi secara tripartit antara buruh atau kuasanya, perusahaan dan mediator. 

Apabila mediasi tripartit tidak membuahkan kesepakatan antara buruh atau kuasanya dengan pihak perusahaan, maka mediasi dinyatakan gagal. Dengan gagalnya mediasi, selanjutnya mediator akan menerbitkan Anjuran bagi kedua belah pihak. Jika anjuran tersebut tidak disepakati untuk dilaksanakan, maka selanjutnya buruh atau kuasanya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini pengadilan tempat pengajuan gugatan adalah Pengadilan Hubungan Industrial.

Lihat : Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit dan Mediasi (youtube.com)

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan menjadi dasar pengadilan melaksanakan proses sidang. Proses persidangan ini, akan menghasilkan suatu putusan tentang apakah status tersebut dapat berubah atau tidak. Hasilnya tersebut, akan dibuat didalam sebuah keputusan yang disebut Putusan Pengadilan.

Jika putusan pengadilan hubungan industrial tidak diterima oleh salah satu pihak, maka selanjutnya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kasasi ini harus sudah dinyatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah pengadilan hubungan industrial. 

Putusan yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Agung, adalah putusan final dari permasalahan tuntutan mengenai status tersebut. Jika sudah terbit putusan Mahkamah Agung, maka selanjutnya tahapannya adalah eksekusi dari isi putusan.

Baca Juga : Fauzi Kalahkan Perusahaan Di Pengadilan Hubungan Industrial (buruhmerdeka.com)

Demikianlah tahapan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, dari hasil wawancara dengan Meliana, S.H. (Ranti)

Tim Advokasi Federasi SPMS
Tim Advokasi Federasi SPMS
What’s your Reaction?
+1
1
+1
0
+1
1
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button