Uncategorized

Dimohonkan Pailit Oleh Apri & Nopri, Sari Mutiara Ajak Damai

Medan, 14 Maret 2025

Sari Mutiara Medan digugat Pailit oleh mantan pekerjanya yang bernama Apriani Yosephin Manalu, AMK dan Novriani Ndraha. Gugatan terdaftar dengan Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. Informasi ini dapat dilihat dari halaman SIPP PN Medan dengan memasukkan kata kunci, Sari Mutiara.

LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae mendampingi Para Pemohon dalam mengajukan permohonan pailit tersebut. LBH ini sudah sejak proses gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan, telah mendampingi Para Penggugat. LBH ini juga mendampingi beberapa pekerja lainnya saat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial.

Lihat : Aksi Jalan Kaki Serikat Pekerja Multi Sektor RS Sari Mutiara Medan – YouTube

Di Pengadilan Niaga Medan Apri menerangkan bagaimana panjangnya perjuangannya dalam menuntut haknya dari perusahaan. “Demonstrasi pun sudah kami lakukan untuk tuntutan hak kami termasuk kekurangan upah”, infonya. Tambahnya, “Jadi kalau sekedar menunggu proses saja begini, tidak sulit bagi kami”. Dia juga menyampaikan bahwa perjuangannya bersama kawan-kawannya tersebut dilakukan dengan serikat pekerja yang mereka bentuk. “Serikat kami saat itu bernama Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, dan Federasinya adalah F.SPMS”, terangnya.

Baca : Belum Terima Gaji dan Pesangon, Pekerja Rumah Sakit di Medan Demo

Namun pada saat sidang pertama perkara Pailit Sari Mutiara itu, pihak perusahaan langsung mengajak damai. Perusahaanmenyatakan siap membayar seluruh tuntutan Apri dan Nopri secara langsung. “Kami berhati baik Bang, tak perlu juga buat kami perusahaan itu pailit, gak ada guna buat kami”, kata Apri. Lanjutnya, “Yang penting hak kami terpenuhi dan mereka tau kami mampu mempailitkan mereka”. Tanggal 13  Maret lalu di Pengadilan Niaga, perusahaan sudah membayar lunas kewajibannya kepada Apri dan Nopri.

Baca Juga : Mahasiswa & Masyarakat Siap Mengelola Perkebunan Yang Pailit | Buruh Merdeka

Siska Farisna, SH selaku kuasa Apri dan Nopri menerangkan bahwa masih akan mengajukan permohonan pailit bagi Sari Mutiara. “Ini sesuai permintaan Klien kami, agar mengajukan pailit lagi bagi Sari Mutiara kalau tak penuhi kekurangan upah mereka”, infonya. Rencananya dalam waktu dekat permohonan tersebut akan diajukan oleh Siska Farisna SH bersama rekannya. “Kalau perusahaan penuhi kekurangan upah mereka, permohonan pailit tidak akan diajukan. Tapi kalau tidak dibayar, kami akan ajukan permohonan pailit lagi, tutupnya.

LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini telah banyak menjadi kuasa perkara Pailit maupun PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Terakhir sekali PT Rata Makmur di Langkat telah jatuh Pailit atas permohonan LBH ini. Dalam waktu dekat sebuah perusahaan Gas di Asahan serta Perkebunan Kelapa Sawit di Serdang Bedagai pun akan dipailitkan LBH ini. “Pailitkan saja semua perusahaan nakal, saya setuju itu, tutur Nopri sambil berlalu. (yig)

Apri & Nopri
Apri & Nopri
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button