Tentang Aturan Cuti Bersama Sesuai Kesepakatan Tiga Menteri

Medan, 10 Juni 2024
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional. Pada awalnya, Cuti Bersama ini lahir dalam rangka menggairahkan kembali dunia pariwisata Indonesia paska terjadinya Bom Bali.
Seperti diketahui bersama, Bom Bali terjadi pada tahun 2002. Bom tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan selang waktu hanya 15 detik dari bom yang pertama ke bom yang kedua. Akibat bom tersebut, seketika dunia pariwisata Indonesia khususnya Bali menjadi luluh lantak. Jumlah pengunjung berkurang dengan sangat drastis yang mengakibatkan perekonomian Bali turut terguncang.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk menggairahkan kembali dunia pariwisata ini adalah dengan membuat kebijakan Cuti Bersama. Diharapkan saat itu, Cuti Bersama yang jatuh dihari-hari terjepit setelah maupun sebelum hari libur nasional, dapat mendorong masyarakat untuk berwisata. Kebijakan Cuti Bersama ini, pada awalnya ditujukan untuk pegawai negeri sipil, akan tetapi ditahun 2022 diberlakukan di perusahaan swasta.
Cuti bersama di Indonesia bagi pekerja di perusahaan swasta dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker). SE Menaker tersebut bernomor: M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Cuti Bersama bagi pekerja di perusahaan swasta ini sifatnya pilihan/ sukarela, dimana dapat diambil dan dapat tidak diambil. Cuti bersama ini jika diambil oleh pekerja swasta akan mengurangi haknya atas cuti tahunan.
Baca Juga : RESMI CUTI BERSAMA IDUL ADHA TAHUN INI JADI 3 HARI | Buruh Merdeka
Oleh karenanya, para pekerja jangan sampai terkejut jika setelah mengambil cuti bersama, jatah cuti tahunannya berkurang. Sudah paham ? jangan sampai salah ya, sebab cuti tahunan baiknya digunakan untuk hal-hal yang bersifat dadakan atau urgent agar lebih berguna. (Meliana)