NewsUpah Minimum
Guru Supriani dan Rencana Kenaikkan Upah Guru Di Tahun 2025
Serdang Bedagai, 7 November 2024
Berita menghebohkan dari dunia pendidikan yang datang dari Kabupaten Konawe Selatan belum juga berhenti. Saat ini kasus Ibu Guru Supriani tersebut sudah memasuki babak baru yaitu proses persidangan di pengadilan. Beritanya pun sudah sampai mengundang respon pemerintah ditingkat pusat, baik menteri pendidikan dan juga Kapolri.
Beberapa hari lalu menteri pendidikan telah mengatakan akan berkoordinasi dengan kapolri guna menyelesaikan masalah Ibu Supriani dari Hulu. Tentunya, harapan para guru agar kebebasan nya dalam mengajar dapat dilindungi dengan baik, tanpa harus punya rasa takut yang menghantui.
Bersamaan dengan moment hebohnya kasus Ibu Supriani ini, pemerintah juga sudah bicara tentang kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Respon yang paling kencang ada dari pihak yang membutuhkan penegasan tentang apakah kenaikan tersebut untuk semua kasta guru yang ada. Artinya, dengan tegas dapat dipahami arah pemikirannya apakah guru honorer seperti Ibu Supriani juga akan mengalami kenaikan upah.
Guru Honorer sendiri selama ini sudah menjadi pekerja non pemerintah yang menerima upah dibawah upah minimum. Hal ini cukup nyata dapat dilihat oleh kita semua di sekeliling kita selama ini. Ibu Supriani sendiri dalam pemberitaan yang ada, justru diinformasikan memiliki upah hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Cukup memprihatinkan jika dilihat kepada resiko kerjanya yang seperti dialami saat ini.
Meliana, S.H., selaku aktifis buruh di Sumatera Utara pun tak ketinggalan dalam menyampaikan pendapatnya. “Saya justru menghimbau Polres Konawe Selatan memeriksa Dinas Pendidikan Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di Konawe Selatan”, tutur Meliana. Dia juga mengatakan bahwa guru honorer berhak atas upah diatas upah minimum, sebab para guru honorer bukan pegawai pemerintah.
Dia menambahkan bahwa niat pemerintah tentang menaikkan gaji, hanya untuk guru yang upahnya sudah diatas upah minimum. “Kalau guru yang upahnya dibawah upah minimum, itu bukan kenaikan upah, tapi penyesuaian dengan upah minimumlah”, tutur Meliana. Dia juga mengatakan, jika upah guru tetap ada yang dibawah upah minum, maka kepolisian harus berani memeriksa menteri pendidikan atas dugaan bayar upah di bawah upah minimum. “Capek kali kita dengar dari dulu tentang Equality Before The Law, laksanakan lah”, biar terbukti penegak hukum tidak tebang pilih”, tutup Meliana (Mir)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
1
+1
+1