UncategorizedUpah Minimum

Lawan Bupati Konawe Selatan Dengan Laporkan Upah Dibawah UMK

Tarutung, 14 November 2024

“Waduh,malah di Somasi pula Ibu itu yang sudah beroleh upah dibawah upah minimum selama ini”, imbuh Donal Aritonang. Ia merupakan Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum & PHAM Indonesia Bonum Communae. Ungkapan Donal tersebut merupakan respon cepat nya atas pertanyaan Jurnalis buruh merdeka.com tentang tanggapan nya terkait Somasi Bupati Konawe Selatan terhadap Ibu Guru Supriani. 
 
 
Sebelumnya jauh di Pulau Sulawesi sana, sebulan ini telah tersiar kabar tentang dugaan kriminalisasi yang dialami oleh  seorang guru honorer yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Supriani adalah nama guru honorer tersebut yang saat ini sedang menjalani status sebagai pesakitan di pengadilan negeri pada kabupaten Konawe Selatan. Namun ternyata Guru Honorer ini tidak berjuang sendiri, dirinya didukung penuh oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kelompok masyarakat sipil lainnya. 
 
 
Donal pun menyampaikan kepada Jurnalis buruhmerdeka.com tentang info upah Guru Honorer bernama Supriani tersebut. “Tau Abang berapa upah Ibu Supriani ? Google lah, sudah ada beritanya kok, sungguh menyedihkan pokoknya”, ucapnya sedih. ” Tak sampai memenuhi upah minimum di Konawe Selatan lo gaji Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu”, infonya. “Bayangkan Abang lah itu”, tutur Advokat dari DPN PERADI itu. 
 
 
Terkait sarannya terhadap Ibu Guru Supriani dalam merespon Somasi tersebut, diluar dugaan Advokat muda ini menyarankan agar Guru Honorer tersebut melawan Bupati Konawe Selatan. ” Kalau dia mau jadikan saya sebagai Kuasa Hukumnya, saya akan buat laporan polisi hingga ke Mabes Polri sana agar Bupati itu dilidik pihak Kepolisi”, tegas Donal. Ternyata Donal Aritonang melirik dugaan tindak pidana yang ada dibalik upah Guru Honorer tersebut yang menurut pemberitaan berada dibawah upah minimum Kabupaten Konawe Selatan. “Tindak Pidana itu lo kalau bayar upah dibawah upah minimum, jangan main-main kita menyangkut upah ini”, tutur Donal. 
 
Dari pantauan  Jurnalis buruhmerdeka.com, LBH yang dipimpin Donal di Tapanuli Utara tersebut dibeberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara sudah sering menerima kuasa dari para pekerja menyangkut dugaan tindak pidana upah dibawah upah minimum. Langkah LBH spesialis ketenagakerjaan tersebut pun ternyata terpantau sudah beberapa kali menggugat perusahaan menuju status Pailit. “Bapak Gubernur Sulawesi Utara sudah tetapkan upah minimum di Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 adalah Rp 2,885,964,-“,kata Donal. “Jadi jika benar upah Guru Supriani yang menurut pemberitaan hanya Rp 300.000,- perbulannya, maka bisa jadi alasan itu membuat Pak Bupati jadi objek terselidik”, tegasnya. 
 
 
 
Akhir kata Donal mengatakan pada wawancara yang dilakukan buruhmerdeka.com terhadapnya, agar Ibu Guru Supriani jangan takut menuntut penegakan hukum. ” Ingat, ada Adagium yang mengatakan bahwa sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan”, tegas Donal. “Jadi saran saya Ibu Supriani harus terus berjuang, tuntut keadilan sekalipun langit runtuh”, tutup Donal. (yig)
 
Donald Aritonang, S.H.
Donald Aritonang, S.H.
What’s your Reaction?
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button