HukumPHI

Anda BHL ? Mau Jadi Pegawai Tetap ? Gampang ! Begini Caranya

Medan, 4 Juni 2024

Masih banyak pekerja yang berada dalam kebimbangan karena status kerjanya masih BHL. BHL merupakan singkatan dari Buruh Harian Lepas. Ini adalah bentuk perjanjian kerja yang kapan saja bisa diputus tanpa memberikan hak apapun saat pemutusan hubungan kerja terjadi. Status ini tentunya sangat tidak diingini setiap pekerja, namun karena faktor kebutuhan penghasilan, banyak buruh terpaksa menerimanya.

Baca : Perjanjian Kerja Harian/ Lepas, Begini Aturan Dan Akibatnya (buruhmerdeka.com)

Namun apakah hal ini tidak dapat berubah menjadi pegawai tetap ? berikut ini wawancara buruhmerdeka.com dengan ahlinya. Jurnalis buruhmerdeka.com mewawancarai seorang Paralegal sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae adalah OBH Paralegal tersebut terdaftar. Dia adalah Zahara Kuswoyo, yang akrab dipanggil rekan-rekannya dengan panggilan, Rara.

Dia menuturkan agar para BHL memperhatikan jumlah hari kerjanya setiap bulan. “Coba cek jumlah hari kerja sebulan ? lebih dari 20 hari nggak ?, jika ia, apakah terjadi lebih dari 3 bulan berturut-turut ?”. Rara menyampaikan hal ini kepada jurnalis buruhmerdeka.com. Menurut Rara, jika iitu terpenuhi, maka dapat digunakan untuk meminta perubahan bentuk perjanjian kerja.

Baca Juga : BHL = PKWTT | kumparan.com

Selain itu, Rara juga menuturkan agar diperhatikan juga jenis pekerjaannya BHL tersebut. “Trus, coba cek jenis perjanjian kerjanya, bagian produksi nggak ?” tanya Rara. Lanjutnya, “kalau bagian produksi, maka itupun bisa jadi alasan untuk minta menjadi pegawai tetap”.

Saat ini Rara beserta tim nya sedang mengupayakan perubahan bentuk perjanjian kerja para BHL di satu perusahaan di Kota Medan. Rara menuturkan bahwa dia juga melakukan analisa dari kedua hal tersebut. Kini Rara dan tim nya sedang menyiapkan tahapan advokasinya. (Yulai)

Zahara Kuswoyo
Zahara Kuswoyo
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button