HukumLegislasiNews

UUCK Harus Dibatalkan, Karena Tidak Adil Bagi Kaum Marginal

Asahan, 30 Maret 2024
 
Sejak awal disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tahun 2020, langsung penuh kontroversi yang luar biasa di negara ini. Hal tersebut terjadi terkait dengan isinya yang dianggap merugikan kaum marginal seperti buruh dan tani. Di media-media massa, kaum buruh terlihat paling dominan menyampaikan penolakannya. Wujud penolakan pun bervariasi, mulai dari memberi pandangan penolakan terhadap UUCK, hingga demonstrasi menolak UUCK. 
 
 
Para demonstran meneriakkan bahwa UUCK tersebut membela kepentingan pengusaha dan merugikan kaum marginal khususnya buruh dan tani. Sekalipun kritik saat aksi ada pada aturan ketenagakerjaan, namun ternyata tidak hanya sektor ketenagakerjaan yang patut dikritik. Oleh karenanya besar dugaan para penentang UUCK bahwa UUCK dibuat untuk kepentingan pengusaha. 
 
 
Pada usaha yang terbangun di kawasan hutan, yang merupakan dominan milik pengusaha, UUCK menjadi alat pemaaf bagi hal tersebut. Padahal sebelum adanya UUCK, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana bidang kehutanan. Keuntungan dari usaha tersebut pun dianggap ilegal karena diperoleh atas usaha yang ilegal.
 
 
Akan tetapi dengan adanya UUCK, unsur pidana tersebut terhenti dengan keberadaan Pasal 110 A dan 110 B UUCK. Sungguh luar biasa positif nya UUCK bagi pengusaha yang menggunakan kawasan hutan sebagai areal usahanya selama ini.  Selain tidak lagi perlu takut akan pidana, juga tidak perlu memikirkan ilegalnya keuntungan yang diperoleh selama ini. Seolah-olah, keuntungan tersebut langsung menjadi keuntungan yang legal dalam perolehannya dengan keberadaan UUCK. 
 
Lalu apa yang positif yang diberikan UUCK bagi buruh?. Sudah tegas kaum buruh memberi pandangan sejak awal, bahwa UUCK merugikan buruh. “Selama ini aturan banyak yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, harusnya itu di evaluasi dulu.” Menurut Syawal, aturan upah minimum paling kontras tidak dijalankan oleh penegak hukum ketenagakerjaan yang dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan. “Banyak laporan tentang upah dibawah upah minimum, namun tak jelas tindak lanjutnya”, tutur Syawal. 
 
 
Ditempat lain Fanaban menyampaikan pengalamannya dengan pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). ” Saya sudah lapor beberapa kali tentang upah dibawah upah minimum, tapi sampai sekarang tak jelas juga”. Hal ini disampaikan Fanaban kepada Jurnalis buruhmerdeka.com saat ditemui dalam rapat serikat pekerjanya.
 
Selanjutnya Fanaban mengatakan, “aparat wasnaker harus dievaluasi, baru aturan ketenagakerjaan yang ada dapat berjalan”. Sungguh berbekas kinerja tidak maksimal wasnaker ini pada Fanaban, namun hal tersebut wajar karena laporannya tidak juga ditindak lanjuti hingga saat ini.
 
Oleh karena itu, jika kontras bantuan UUCK bagi pelaku usaha perkebunan dalam kawasan hutan, maka tak salah jika buruh menuntut persamaan. Tak salah buruh menuntut persamaan dengan pengusaha terkait dengan perlakuan negara terhadap dirinya dan pengusaha. Dan justru seharusnya buruh yang paling lemah kekuatannya, dikedepankan perlakuan terhadapnya dibanding pengusaha.
 
Bagi Fanaban dan Syawal, UUCK jelas tidak adil bagi kaum marginal seperti buruh dan petani. UUCK dianggap kebijakan yang dibuat untuk kepentingan pengusaha saja. Sedangkan kebutuhan buruh terkait dengan peningkatan kinerja wasnaker, hingga kini tidak ada direspon oleh negara. Maka oleh karena itu, kiranya kebaikan yang diperoleh pengusaha sebagaimana uraian diatas, juga dapat diberikan bagi buruh secara adil.
 
Fanaban berharap agar negara dapat segera menyadari bagaimana buruknya kinerja wasnaker dengan melihat berapa laporan yang tidak ditindaklanjuti. Syawal juga berharap kiranya Gubernur dapat maksimal memantau pelaksanaan keputusannya terkait upah minimum. Selain itu juga diharapkan oleh Fanaban, serikat-serikat pekerja dapat bertindak sebagai wasnaker bermitra dengan pemerintah. (Tris)
 
Kami SPMS
Fanaban
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button