PT PSU Akan Bayar Gaji Yang Tertunda. Gimana dengan Efeknya?
Stabat, 19 Maret 2024
Sudah berkali-kali demonstrasi dilakukan oleh pekerja PT PSU terkait dengan upah mereka yang diduga belum dibayar. PT PSU adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nama panjang perusahaan ini adalah PT Perkebunan Sumatera Utara yang berada di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.
Demonstrasi yang dilakukan tidak hanya di kantor kebun tempat para pekerja bekerja. Mereka juga melakukan demonstrasi hingga ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, selaku pemilik. Luar biasa, ditengah upah yang diduga belum dibayar, mereka masih mampu datang ke Medan untuk berdemonstrasi.
Baca Juga : Pembayaran Gaji Tak Kunjung Tuntas, Karyawan PT PSU Akan Kembali Demo Kantor Gubsu | WASPADA
Baca Juga : PT PSU Harus Bayar Upah Karyawan yang 2 Bulan Tertunggak (hariansib.com)
Sedihnya, aksi demonstrasi yang dilakukan dengan berbagai jenis, didalanya ada bentuk demonstrasi mengemis. Aksi demonstrasi mengemis ini dilakukan dijalanan sekitar tempat kerja para pekerja. Mereka mengemis dengan juga membawa spanduk-spanduk yang berisi info tentang apa yang mereka alami.
Aksi tersebut tak dapat disalahkan sebab ketika tidak gajian, belum tentu pekerja punya tabungan untuk mengatasi kebutuhannya. Efek lanjutannya, pastinya kepada kesehatan keluarga, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Jika berlarut-larut bagi pekerja yang masih muda, beresiko besar memiliki anak yang mengalami stunting
Sungguh miris ketika ternyata yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan justru perusahaan plat merah. Hal inilah yang membuat menjadi miris. Seharusnya pemerintah yang merupakan pelaksana dari aturan yang ada, mematuhi aturan terlebih dahulu. Dalam hal ini aturan tersebut adalah tentang pembayaran upah pekerja.
Respon cepat terkait masalah ini tentunya akan diacungi jempol oleh siapapun, sebab ini menyangkut kehidupan manusia.
Pada tanggal 18 Maret 2024, Pj Gubernur Sumatera Utara menyatakan akan membayar upah pekerja. Management PT PSU dinyatakannya sudah diambil alih oleh Asisten Umum untuk penataan manajemen. Dikatakannya juga akan dipelajari masalah yang membuat perusahaan tersebut hingga tidak membayar gaji karyawan.
Baca Juga : Pemprovsu Evaluasi PTPSU: Gaji Karyawan Akan Dibayar – MohgaNews
Namun, kiranya pembayaran upah ini dilaksanakan dengan cepat tanpa ada pengantar seperti investigasi masalah upah tak dibayar. Baiknya segera mengambil dana dari sumber manapun untuk segera membayar hak pekerja tersebut. Hal ini penting untuk menghentikan efek buruk yang sudah terjadi selama ini pada pekerja dan keluarganya. tentunya semua efek tersebut akibat dari upah yang diduga belum dibayar tersebut.
Lalu bagaimana dengan efek yang terjadi akibat upah yang belum dibayar tersebut ?. Jika tidak punya tabungan, pastinya pekerja minjam ke rentenir dan harus bayar bunga. Apakah hal ini juga sudsah ditimbang Pemerintah Sumatera Utara ?. Apakah buruh juga yang menanggung efek-efek yang timbul akibat upah yang belum dibayar tersebut ?.
Baca Juga : DAFTAR UPAH PEKERJA HONORER TAHUN 2023 UPAH MINIMUM 2023 (buruhmerdeka.com)
Upah adalah hak pekerja yang harus dibayar oleh pemberi kerja sekalipun sang pemberi kerja adalah pemerintah.
Ada Hadits yang mengatakan, Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Baca Juga : Bayar Gaji sebelum keringat kering
Oleh karena itu kiranya pemerintah Sumatera Utara dapat berupaya maksimal untuk segera membayar upah pekerja tersebut. (Fanaban)