HonorerOutsourcing

Honorer Dirumahkan Lalu Di PHK, Jangan Lupa Hak Atas PHK Nya

Medan, 3 April 2025

Perlahan namun pasti, para tenaga honorer yang ada dipemerintahan mulai terlihat ditiadakan di instansi-instansi pemerintah. Istilah yang familiar digunakan dalam melakukan hal tersebut adalah merumahkan. Dari pemberitaan-pemberitaan yang ada, mereka yang dirumahkan disebutkan memungkinkan untuk direkrut kembali. Pengrekrutan yang dimaksud tersebut adalah, mempekerjakan mereka dalam bentuk hubungan kerja outsourcing (alih daya). 

Baca : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Instansi Pemerintah Diharapkan Selesaikan Penanganan Pegawai Non-ASN di Tahun 2023 Sesuai Karakteristik Masing-Masing K/L/D: Tenaga Honorer Tetap Bisa Diatur dengan Pola Outsourcing

Tindakan merumahkan para tenaga honorer ini, pada awal tahun 2025 ini terlihat dilakukan oleh Kota Bukit Tinggi. Diketahui dari pemberitaan yang ada, jumlah tenaga honorer yang dirumahkan disana hampir 1000 orang. Jumlah pasti dari honorer yang di rumahkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tersebut adalah 947 orang.

Baca Juga : 947 Pegawai Honorer di Pemko Bukittinggi Dirumahkan, Ramlan: Kita Upayakan Rekrut Kembali

Hendra Susanto SH mengatakan, agar jangan sampai terjadi pengabaian hukum pada peralihan Honorer menjadi Outsourcing. “Begini, selama ini mereka bekerja di instansi pemerintahan, berarti jelas sudah ada perjanjian kerja dimana pemerintah adalah pengusahanya”. Hendra menyatakan hal tersebut dengan mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja yang ada dalam Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Lanjutnya, “Kan hubungan kerja Honorer dan Pemerintah bukan hubungan yang dimaksud dalam UU ASN, jadi mereka tunduk kepada Undang Undang 13”.

Advokat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini mengatakan agar tidak melupakan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam hal ini. “Jadi, ketika si Honorer menjadi pekerja Outsourcing, maka Pengusahanya bukan lagi pemerintah, melainkan Perusahaan Outsourcing. Berarti, ada PHK pada perjanjian kerja sebelumnya antara Honorer dengan Pemerintah. Jangan lupa dengan aturan tentang hak PHK para Honorer sebagaimana aturan PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”, ucapnya.

Baca Juga : Kejam Kali, Tahun 2024 Gaji Guru Honorer Rp 500.000,-/ bulan | Buruh Merdeka

Pemerintah jangan sampai melupakan hak atas PHK para pekerja Honorer tersebut harap Hendra. “Hak mereka itu, jangan dilupakan. Kalau pemerintah tidak yakin, proseslah PHK itu sesuai aturan, minta penetapan PHK kepada instansi perselisihan hubungan industrial”. Dia menegaskan jika pemerintah tidak memberikan hak PHK para honorer, lembaganya siap mewakili untuk menggugat. (yig)

 

Hendra Susanto SH
Hendra Susanto SH

 

 

What’s your Reaction?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button