News

Tok ! Gugatan Sahrul Dkk Menang Di PHI Pada Pengadilan Medan

Medan, 24 April 2026
 
Seakan mampu melihat masa depan, prediksi Sarul terbukti pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan (PHI Medan). Beberapa bulan lalu Sarul memprediksi gugatan nya bersama kawan-kawannya terhadap perusahaan pasti menang. Pokok gugatannya tersebut tak lain adalah menyangkut perjanjian kerja para penderes yang harus dibuat dalam bentuk PKWTT. Tok !, suara palu Majelis Hakim menggelegar saat memutus gugatan rekan-rekan Sahrul, dikabulkan.
 
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian ini adalah perjanjian yang diminta Sarul dan teman-teman nya untuk direalisasikan perusahaan kepada mereka. Permintaan tersebut menurut Sarul didasarkan pada jenis pekerjaan nya yang mengharuskan perjanjian kerja mereka berbentuk PKWTT. Selama ini ditempat kerjanya, Sarul dan teman nya dijadikan pekerja kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Padahal jenis pekerjaan nya yang bersifat tetap (sebagai penderes), mengharuskan perjanjian kerjanya berbentuk PKWTT. 
 
 
Penderes adalah orang yang bertugas memanen hasil dari pohon karet yang berupa getah pohon karet itu sendiri. Oleh karena memanen adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan bagian dari kerja produksi, maka perjanjian kerjanya haruslah PKWTT. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 7 undang-undang ketenagakerjaan. 
 
Menurut Sarul sudah bertahun tahun mereka bekerja sebagai penderes dan bentuk perjanjiannya setahun terakhir dibuat kontrak oleh perusahaan. “Sudah bertahun kami penderes, sebelumnya sudah PKWTT, tapi dijadikan kontrak setahun terakhir ini”, tutur Sarul. Sarul menyatakan sebelum dikontrak perjanjian kerja mereka PKWTT karena tidak ada perjanjian tertulis. “Di Undang-Undang tenaga kerja jelas disebutkan hanya perjanjian berbentuk PKWTT yang dapat dibuat tidak tertulis”, tegasnya. 
 
Saat ini Sarul dan tekan-rekannya menunggu respon perusahaan atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan mereka. “Kami sudah lama membantu perusahaan meraih keuntungan, selayaknya perusahaan segera merealisasikan isi putusan tersebut”, ucap Sarul. Lanjutnya, “Kami akan sangat hormat jika perusahaan segera mempekerjakan kami kembali.
 
 
Diketahui saat ini secara bersamaan dengan proses gugat-menggugat di pengadilan, Sarul dan rekan-rekannya sedang bermediasi dengan perusahaan. “Kami pun ini lagi mediasi dengan perusahaan dengan ditengahi oleh Mediator ketenagakerjaan Langkat”, info Sarul. Lanjutnya, “pokok mediasinya tentang tuntutan hak kami akan beras yang tertera dalam PKB”. Diketahui PKB sendiri adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama. 
 
Diperusahaan tempat Sarul bekerja, selama ini berlaku PKB yang dibuat oleh organisasi pengusaha dan organisasi buruh. “Organisasi pengusaha dari perusahaan kami namanya BKSPPS, kepanjangannya adalah Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Swasta”, info Sarul. Lanjutnya, “Kalau serikat yang membuat PKB dengan BKSPPS ini adalah SPSI Federasi Pertanian dan Perkebunan kalau tak salah”.
 
Sarul mengatakan mereka bukan sedang merampok seperti isu yang menyebar. “Ada yang bilang kami sedang merampok perusahaan. Tapi jelas itu keliru dan pembusukan, sebab yang kami lakukan meminta apa yang menjadi hak kami secara sah”, ucap Sarul. “Hak atas beras itu adalah hak yang tertulsi jelas didalam PKB, jadi kami ini sedang meminta hak kami atas beras, bukan merampok”, tutup Sarul.
 
 
Dari kuasa hukumnya dalam mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Langkat diketahui ada PKB yang berlaku di perusahaan tempat Sarul bekerja. “PKB itu dasar Sarul dan kawan-kawan menuntut beras. Kalau perusahaan bilang mereka memakai Peraturan Perusahaan (PP), kami akan minta hal tersebut dibatalkan Dinas, sebab isinya melanggar PKB”, ucap Erika SH. Saat ini LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae tempat Erika berkantor sedang menyusun surat permohonan pembatalan PP. “Kita lihat saja, kalau tidak dibatalkan, akan kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara”, tutup Erika. (yig)
 
Gambar saat ini: Persiapan Mediasi Beras
Gambar saat ini: Persiapan Mediasi Beras
 
 
What’s your Reaction?
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button