Uncategorized

Pemecatan Pekerja Dengan Sembarangan, Akan Batal Demi Hukum

Medan, 6 Juli 2024

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ibarat bencana bagi mayoritas perja/ buruh pada umumnya. Hal ini dikarenakan paska di PHK, pekerja/ buruh biasanya tidak lagi menerima upah. Selain itu, ketika di PHK, pekerja/ buruh tersebut tidak seketika mendapatkan pekerjaan baru sebagai pengganti. Oleh karena itu tidak salah ketika PHK diumpamakan seperti sebuah bencana bagi mayoritas pekerja/ buruh.

Namun, sebagaimana yang diuraikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pasal 153, ada larangan-larangan bagi pengusaha dalam melakukan PHK. Dalam aturan tersebut pun, disematkan sanksi bagi pengusaha jika Larangan-larangan tersebut dilanggar. Sanksi tersebut tegas diatur dengan menyatakan PHK yang melanggar larangan dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa larangan-larangan tersebut antara lain adalah berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Berikutnya adalah berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu adalah Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Lalu berikutnya adalah PHK menikah. Larangan pemutusan hubungan kerja berikutnya adalah karena alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyuusui bayinya.

Berikutnya adalah larangan PHK karena mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan. Lalu yang terkait dengan serikat pekerja adalah larangan PHK karena mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Larangan lainnya adalah larangan PHK karena Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja. Selanjutnya larangan PHK karena mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

Baca : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)

Selanjutnya adalah Larangan PHK karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. Berikutnya PHK karena dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana disebutkan diatas, seluruhnya batal demi hukum. Dan jika pengusaha tetap berkeras melakukan PHK dengan alasan tersebut, maka akibat nya Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (yig)

PHK
PHK
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button