Tanjung Pura, 7 September 2026
Satu persatu perlawanan anggota SP Pendekars menemui keberhasilannya. Dengan strategi pemecahan perlawanan menjadi beberapa perkara gugatan, SP Pendekars telah berhasil memenangkan beberapa perkara diantaranya. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menjadi muara perlawanan mereka. Dan kini SP Pendekars masih menunggu terbitnya kemenangan-kemenangan berikutnya dari perkara yang sedang berjalan.
Perlawanan tersebut bermula dari munculnya kesadaran para pekerja anggota SP Pendekars tentang syarat perjanjian kerja waktu tertentu. Syarat tersebut menyangkut jenis pekerjaan yang bersifat tetap yang dilarang dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alhasil, perlawanan dimulai dengan membuat laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Pengawas Ketenagakerjaan pun melalui suratnya menegaskan bahwa jenis pekerjaan anggota SP Pendekars sebagai pemanen karet tidak dapat dibuat dengan perjanjian berbentuk PKWT. Akan tetapi sialnya perusahaan tetap pada pendapatnya termasuk saat mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat. Namun isi Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat pun ternyata sejalan dengan surat Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I. Kembali didalam Anjuran ditegaskan bahwa pekerjaan sebagai pemanen karet tidak dapat dibuat dengan perjanjian berbentuk PKWT.
Baca : Tok ! Gugatan Sahrul Dkk Menang Di PHI Pada Pengadilan Medan
Dengan kedua surat tersebut diatas ternyata perusahaan tetap pada pendiriannya. Perubahan akan bentuk perjanjian kerja para anggota SP Pendekars tetap tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Dan akhirnya bersama seluruh anggota yang masih berkomitmen, SP Pendekars merancang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial. Gugatan pun didaftarkan, dan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) maju sebagai penerima kuasa para anggota SP Pendekars untuk menggugat perusahaan.
Tidak hanya mengandalkan kekuatan F.SPMS, SP Pendekars pun menggandeng LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae untuk menggugat perusahaan. Akhirnya, perusahaan pun harus berjibaku menghadapi gugatan demi gugatan yang didaftarkan dengan berbagai jenis tuntutan.
Salah satu tuntutan didalam belasan gugatan yang diajukan oleh anggota SP Pendekars adalah tentang tuntutan atas Dwangsom. Dwangsom adalah tuntutan atas sejumlah uang agar dibayar oleh pihak Tergugat, jika setelah gugatan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak langsung melaksanakan isi putusan. Dari pantauan buruhmerdeka.com dalam SIPP PN Medan diketahui rata-rata Dwangsom yang dituntut adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ hari.
Malang tak bisa ditolak, ternyata putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengabulkan tuntutan Dwangsom tersebut. Ntah karena tidak paham atau tidak peduli, putusan tersebut tidak juga dilaksanakan pihak perusahaan. “Argo nya pun langsung berjalan per hari, dan kami sekalipun tidak bekerja wajib dikasi duit oleh perusahaan senilai diatas upah karyawan SKU setiap hari”, ucap Syarul tersenyum. “Siapa yang nyangka ada buruh tak kerja tapi perusahaan wajib bayar uang ke buruh itu dengan jumlah diatas gajinya selama ini ?”, sambung nya sambil tertawa. “Kalau ada yang tidak percaya, mari sini jumpai saya biar saya jelaskan, tapi jangan lupa bawa gorengan biar seru ceritanya”, tambahnya pun dengan tertawa.
Baca Juga : Mengenal Dwangsom dan Jejaknya dalam Hukum Indonesia
Dari Sarul diketahui perusahaan sudah mengirimkan undangan Bipartit terkait putusan. Dan masih dari Sarul diketahui perusahaan membicarakan tentang uang Dwangsom tersebut dan rencana mempekerjakan kembali para anggota SP Pendekars. “Memang kami susah setelah diberhentikan perusahaan dengan alasan habis kontrak, namun sekarang kami lega, perjuangan kami ternyata benar”, kata Sarul mantap. Lanjutnya, “awal nya banyak yang ragu, merasa tak mungkin bisa mengalahkan perusahaan yang banyak uang ditengah negara yang terlihat korup, namun keadilan tetap keadilan, kami pun di menangkan oleh pengadilan. Dwangsom menjadi pukulan telak SP Pendekars bagi perusahaan dalam perkara ini”, tutup Sarul.
F.SPMS sendiri tidak ini kali pertama memenangkan perkara anggotanya di pengadilan dengan turut mendapatkan Dwangsom. Di Medan saat menggugat sebuah perusahaan pengelola Apartement, mereka pernah mendapatkan hingga ratusah juta rupiah. Dari Meliana SH yang merupakan Advokat di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae diketahui di Langkat juga ada kemenangan yang demikian. “Ada, saat ini kita lagi ngumpulin Dwangsom sebesar besar nya dari perusahaan tersebut, tunggu aja info bahagia nya”, ucapnya tersenyum.
Menurut Meliana, agar perusahaan mau mematuhi putusan pengadilan maka Para Hakim tidak boleh ragu untuk mengabulkan tuntutan akan Dwangsom. “Ya, selain karena kasian sama buruh nya, setidaknya sambil menjaga marwah pengadilan lah, masak harus masuk tahap eksekusi perkara buruh ini”, ucap Meliana. Advokat ini menyatakan harapannya agar sang adil di dunia ini dapat lebih adil lagi dalam putusannya. “Saya yakin Hakim pasti mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan akan aturan ketenagakerjaan, semoga itu cukup menjadi dasarnya”, tutup Advokat muda ini. (yig)




