Tentang Surat Peringatan (SP), Kata Mahasiswa Dilingkar SGBN
Jakarta, 14 Agustus 2026
Dari pantauan gerakanmerdeka.com, SP atau Surat Peringatan masih belum maksimal dipahami oleh kaum buruh. Terutama didaerah luar Jakarta, sangat tidak sulit untuk menemui buruh-buruh yang belum memahami tentang SP tersebut. Apalagi diluar Pulau Jawa, nun jauh dibawah pohon sawit milik perkebunan-perkebunan diluar Pulau Jawa, rata-rata buruh tersebut tidak paham tentang SP. Jikalau pun ada buruh yang memahami tentang SP ini disana, biasanya hal tersebut dikarenakan kecerdasannya dalam menggunakan Android, atau karena dia merupakan anggota serikat buruh.
Dalam diskusi para mahasiswa dilingkar Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (K-SGBN), baru-baru ini SP menjadi salah satu topik diskusinya. Berbagai hal terkait dengan SP dikupas, mulai dari aturan hingga point-point penting yang dirumuskan untuk memudahkan buruh memahami SP ini. Dari diskusi tersebut diketahui saat ini SP diatur didalam Undang Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 154 A Ayat (1) k Cluster Ketenagakerjaan.
Baca : Manifesto KP-SGBN, Bangun Persatuan Gerakan Buruh – Arah Juang
Pada intinya didalam aturan tersebut dikatakan bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam PK, PP dan PKB.
Aturan tersebut pun di pertegas dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya dan PHK. Secara ringkas disebutkan bahwa, SP dapat diberikan jika pekerja melanggar PK atau PP ataupun PKB. Pelanggaran tersebut pun harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan asumsi atasan saja, serta memang diatur tegas didalam PK atau PP ataupun PKB.
Intinya, PHK karena pelanggaran tidak boleh langsung, harus lewat pembinaan bertingkat melalui SP 1, SP 2 dan SP 3.
Ada 3 tingkatan dari SP tersebut, dimana yang pertama adalah SP 1 (Teguran Awal). Untuk pelanggaran yang pertama dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Misalnya terlambat berulang, tidak masuk tanpa keterangan, atau tidak mencapai target setelah dibina. Terhadap hal ini SP yang dapat diberikan adalah SP 1.
Berikutnya adalah SP 2 (Teguran Lanjutan). Hal ini diberikan jika buruh masih melakukan pelanggaran terhadap PK, PP atau PKB lagi. Jika ternyata masih juga melakukan pelanggaran, maka kepada buruh dapat diberikan SP 3. Setelah SP 3 dan masih terjadi pelanggaran, dimungkinkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun harus diingat, ada mekanisme terkait PHK yang harus dipenuhi sebelum melakukan PHK sesuai aturan dalam PP 35 tahun 2021.
Baca Juga : Jika Mendengar Isu Akan Di PHK, Segera Tuntut Seluruh Hak Mu




