Jika Mendengar Isu Akan Di PHK, Segera Tuntut Seluruh Hak Mu
Medan, 12 Agustus 2024
Jika mengacu kepada aturan, maka pada umumnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan didahului dengan terbitnya Surat Peringatan (SP). Namun jika perusahaan selama ini suka melakukan PHK dengan tanpa SP, maka isu-isu dapat dijadikan pertanda awal akan terjadinya PHK.
Mengetahui lebih dini rencana PHK yang akan dilakukan oleh perusahaan, sangat penting bagi buruh. Setidak-tidaknya, hal tersebut berguna dalam mempersiapkan segala kemungkinan terkait PHK tersebut. Semisal dalam hal pembuktian. Ketika PHK yang berujung kepada proses persidangan, maka pembuktian menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan apapun isi gugatan, harus bisa dibuktikan dalam persidangan.
Baca : Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan? Halaman all – Kompas.com
Namun selain itu ketika mengetahui isu akan dilakukannya PHK, maka upaya mencegahnya sudah dapat dijalankan. Contohnya ketika ada isu PHK, pekerja dapat mengupayakan pencegahan dengan mendahului perusahaan dalam bertindak, misalkan dengan menuntut hak yang belum dipenuhi perusahaan selama ini. Hak ini disesuaikan dengan fakta ditempat kerja, dimana bisa saja berupa upah lembur, kekurangan upah, tunjangan hari raya dan sebagainya.
Ketika tuntutan disampaikan oleh buruh, dan pengusaha melakukan PHK, maka PHK tersebut dapat didorong didasari karena adanya tuntutan pekerja. Dan jika itu terbukti, maka peluang dipekerjakan kembali cukup besar karena sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Rara kepada Jurnalis buruhmerdeka.com saat diwawancarai atas adanya dugaan PHK masal disalah satu perusahaan di Asahan.
Baca Juga : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)
Dia mengatakan, “Kalau PHK dilakukan karena adanya tuntutan buruh, maka aturan ketenagakerjaan yang ada sudah tegas melarang PHK tersebut”. Rara menegaskan tentang pentingnya buruh berserikat, “Kalau ada serikat, kenapa tidak bergabung”, ungkap Mahasiswa Faultas Hukum ini.
Sungguh sulit memang posisi buruh dalam perakteknya sehari-hari, dimana pengusaha menjadi lebih kuat secara nyata ditempat kerja. Hal inilah yang harus diperjuangkan seimbang, dan itu hanya bisa jika jumlah yang menginginkan keseimbangan itu cukup banyak. Kondisi ditempat kerja pun tentunya berbeda ketika ada serikat, dimana para pekerja akan merasa lebih nyaman dan tenang dari PHK dan sebagainya. Oleh karenanya dalam menghadapi PHK yang dapat terjadi tiba-tiba, maka buruh dapat menjadi anggota serikat terlebih dahulu. (Nov)