Uncategorized

Duga Tripartit Cacat Hukum, Pensiunan Akan Gugat Disnaker SU

Medan, 2 Juli 2025

Buntut dari gugatan perusahaan terhadap ratusan pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial Medan, kini pekerja bersiap akan ajukan gugatan juga. Rencananya, pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut akan menggugat Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker SU). Hal ini disampaikan salah satu pensiunan yang di gugat perusahaan kepada buruhmerdeka.com melalui saluran WA.

Baca : Kini Terjadi, Ratusan Buruh Digugat Perusahaan Ke Pengadilan

Menurut pensiunan tersebut, dirinya bersama teman-temannya sesama pensiunan telah menganalisa gugatan perusahaan. “Kami melihat ada Anjuran dari Disnaker SU terlampir didalam gugatan tersebut, terangnya. Lanjutnya, “dari dalamnya diketahui Disnaker SU memanggil pensiunan dengan cara glondongan“. Ternyata arti glondongan tersebut adalah satu surat panggilan untuk ratusan orang. “Ia, isi  pasti untuk ratusan orang, tapi dikirim hanya kesatu orang saja”, tegas pensiunan tersebut yakin.

Dari catatan buruhmerdeka.com, terkadang ada surat yang tujuannya dibuat hanya menyebutkan nama seseorang yang diikuti dengan kata dkk. Ada pula yang mengikutkan kata CS. Surat seperti itu memang ditujukan tidak untuk satu orang. Akan tetapi perlu dianalisa efeknya jika ternyata ada pihak yang dituju surat tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.

Buruhmerdeka.com berkesempatan mewawancarai Suwardi SH. Dia adalah Kepala Divisi Nonlitigasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PBHI Sumut). Menurutnya, ada hak yang hilang ketika surat dengan menggunakan kode dkk atau cs tidak sampai ke pihak yang dituju.

Baca Juga : PBHI SUMATERA UTARA MENGECAM TINDAKAN INTOLERAN DI SUKABUMI

“Di Sumatera Utara ini banyak sekali komunitas perjuangan rakyat, contohnya masyarakat di Padang Halaban”, infonya. Lanjutnya, “jumlah mereka banyak, jadi jika instansi resmi memanggil mereka, ya harus sebut semua nama”. Suratnya itupun harus diberikan ke masing-masing nama tersebut juga jika ingin maksimal penyampaiannya”, terang Advokat PBHI Wilayah Sumut ini.

Saat ini para pensiunan telah berkoordinasi dengan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae terkait rencana gugatannya. Dari diskusi dengan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, direncanakan Gubernur juga turut akan digugat. “Gubernur bertanggung jawab juga dalam hal pembinaan terhadap dinasnya, jadi harus turut digugat juga”, tutup Erika SH Para Legal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. (yig)

Gambar saat ini: Program Pemberdayaan Masyarakat Pada Buruh Perkebunan
Gambar saat ini: Program Pemberdayaan Masyarakat Pada Buruh Perkebunan
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button