Uncategorized
Upah Anda Dibayar Telat Oleh Perusahaan ? Tuntut Dendanya !

Stabat, 9 Desember 2025
Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae, saat ini sedang mengadvokasi masalah upah buruh. Upah pekerja tersebut dibayar terlambat oleh perusahaan yang jenis usahanya adalah pengolahan Kelapa Sawit. Perusahaan ini berada di Kabupaten Langkat, tepatnya berada di Kecamatan Padang Tualang. Tentunya akibat dari upah yang dibayar telat tersebut, ekonomi pekerja menjadi sangat morat marit. “Terpaksa cari kerja sampingan untuk menghidupi anak istri”, tutur Midan kepada Hendra Susanto, S. H.
Hendra adalah Staf Advokasi LBH & PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE. LBH ini menurut Hendra sudah 3 tahun mengabdikan diri untuk pemenuhan hak-hak buruh di Kabupaten Langkat. “Jumat ini kami akan bertemu dengan pekerja lainnya yang juga mengalami hal yang sama. Yang sebelumnya, sudah kami tindak lanjuti dengan melayangkan Surat Bipartit”, tutur Hendra.
Tim Advokasi LBH & PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE Cabang Langkat, melihat adanya pelanggaran hak normatif atas upah dalam kasus ini. “Diduga kesalahan perusahaan adalah telat bayar upah”, tutur Hendra.” Ada sanksi dalam aturan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang telat bayar upah”, tegas Hendra.
LBH BONUM COMMUNAE melalui Hendra mengapresiasi keberanian buruh tersebut dalam menuntut hak nya. “Ini negara hukum, hukum harus tegak, dan itu butuh keberanian korban untuk bicara atas pelanggaran yang dialaminya”, tutur Hendra. Hendra meyakini masalah buruh di Kabupaten Langkat tidak hanya tentang keterlambatan upah. “Saya yakin masih banyak masalah lain yang dialami buruh di Kabupaten Langkat ini”, ujarnya.
Terkait langkah dalam mengadvokasi kasus keterlambatan pembayaran upah ini, Hendra menyatakan akan menginventarisir terlebih dahulu korban-korban. ” Kami akan inventarisir semua, lalu akan membuat laporan ke pengawas, selanjutnya akan kita pantau perkembangannya bersama para korban”. Terkait persentase keberhasilan, Hendra menyatakan keoptimisannya. “Karena negara ini negara hukum, saya sangat optimis. Kalau ada oknum yang coba bermain-main, atas nama keadilan kita akan lawan”, tegas Hendra.
Di akhir wawancara Hendra menghimbau agar buruh melaporkan jika terjadi keterlambatan pembayaran upah ditempat kerja. “Ada denda yang harus dibayar pengusaha untuk buruh atas keterlambatan tersebut, jadi harus diambil karena itu adalah hak”. Hendra tegaskan hal tersebut sambil menutup wawancaranya. (yig)
What’s your Reaction?
+1
2
+1
+1
+1
+1
+1
+1