Nasib B/PHL, Pekerjaan Tetap Tetapi Status Kerja Tidak Tetap

Medan, 30 Maret 2025
“Kalau pekerjaannya tetap, maka secara hukum harusnya status kerjanya juga tetap”, tutur Fika. Lanjutnya, “Namun banyak pekerja atau buruh yang belum paham tentang aturan tersebut”. “Kalau pun ada yang paham, buruh atau pekerja saat menuntut penegakan aturan itu akan berhadapan dengan penolakan dari perusahaan”, tambahnya.
Baca : Anda BHL ? Mau Jadi Pegawai Tetap ? Gampang ! Begini Caranya
“Bahkan ada pengusaha yang tak segan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya ketika menuntut penegakan hukum tersebut”. Hal ini disampaikan salah satu mediator ketenagakerjaan yang tidak ingin namanya disebut. “Jadi nuntut atau tidak, tetap saja akhirnya pekerjanya yang dirugikan”, lanjut mediator tersebut.
Dalam Hukum, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “PKWTT dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah pekerja tetap”, tutur Fika. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu. Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap” lanjutnya.
Baca Juga : Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT
Selanjutnya bahwa pekerjaan yang bersifat tidak tetap adalah pekerjaan yang:
- Musiman: Pekerjaan yang hanya dilakukan pada waktu tertentu dalam setahun, seperti pekerjaan di bidang pertanian, dan juga pariwisata.
- Sementara: Pekerjaan yang hanya dilakukan untuk jangka waktu tertentu, seperti pekerjaan proyek konstruksi atau pekerjaan yang terkait dengan kegiatan promosi atau pameran.
- Tidak terus-menerus: Pekerjaan yang tidak dilakukan secara terus-menerus, seperti pekerjaan di bidang jasa atau pekerjaan yang terkait dengan kegiatan konsultasi.
- Pekerjaan baru: Pekerjaan yang baru dibuka dan masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang terkait dengan produk baru: Pekerjaan yang terkait dengan pengembangan atau produksi produk baru.
Hal lain yang sangat penting untuk diketahui pekerja/ buruh harian lepas adalah waktu kerjanya kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam sebulan. Jika Pekerja/Buruh yang bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerjanya menjadi PKWTT. Hal ini disebutkan didalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024.
Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan adalah penting bagi pekerja. Pekerja dengan pemahaman yang cukup, dapat menimbang dengan baik saat diperhadapkan dengan kebijakan Perusahaan yang melawan hukum. Pemahaman tersebut dapat menjadi panduan bagi buruh saat berkonflik atau berselisih dengan buruh. Oleh karena itu belajar adalah jalan buruh memahami semua hal yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. (Ve)
