PerjuanganTHRUpah Minimum

Mengenal Dengan Sederhana, “Indonesian Sustainable Palm Oil”

Medan, 31 Maret 2025

ISPO adalah singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil. Ia sering juga disebut Sistem Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia. ISPO ini merupakan sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Fungsinya, untuk memastikan dan mengembangkan produksi minyak sawit yang berkelanjutan (Lestari).

Keberadaan ISPO dilatar belakangi oleh kondisi Indonesia yang merupakan salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Dimana kondisi itu beserta tingginya permintaan pasar yang terus meningkat, memiliki beberapa tantangan tersendiri bagi Indonesia. Salah satu diantara tantangan tersebut adalah terkait dengan tuntutan produk sawit yang sustainable (Lestari). Selain tantangan itu adalah, Issue pemanasan global dan kerusakan lingkungan serta issue eksplotasi tenaga kerja. Inilah yang menjadi dasar utama Pemerintah Indonesia menerapkan dan mengembangkan sistem Seritikasi ISPO.

Sistem sertifikasi ISPO ini diperkenalkan di Indonesia pertama sekali pada tahun 2011. ISPO tersebut menjadi  standart keberlanjutan kebun kelapa sawit yang wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha. Dengan ditetapkannya sistem sertifikasi ISPO ini, diharapkan praktik berkelanjutan tersebut dapat terlaksana. Tentunya dengan menerapkan prinsip dan kriteria ISPO tersebut, diharapan produk yang dihasilkan memenuhi standart sustainable.

Baca : SP Karisma, Siap Lawan Pengusaha Nakal Dengan Instrumen ISPO

Prinsip dan Kriteria ISPO

ISPO memiliki 7 prinsip dan kriteria, yaitu:

  1. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, meliputi legalitas lahan dan legalitas usaha perkebunan.
  2. Penerapan cara atau praktik perkebunan yang baik.
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan juga keanekaragaman hayati.
  4. Tanggung jawab aspek ketenagakerjaan.
  5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  6. Penerapan transparansi.
  7. Peningkatan usaha berkelanjutan berstandar ISPO.

Baca Juga : 7 Kriteria dan Prinsip ISPO Bagi Pelaku Usaha Sawit

Ketujuh Prinsip dan kriteria diatas mengacu kepada persyaratan hukum dan peraturan perundangan yang relevan di Indonesia. Didalamya, termuat kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan, sosial, dan praktek pengelolaan yang berimbang agar mampu bersaing di pasar global. Dengan demikian ketika prinsip dan kriteria diatas dipenuhi, diharapkan Indonesia menghasilkan produk sawit yang sustainable.

Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha agar beroperasi dengan mematuhi prinsip dan kriteria tersebut diatas. Akan tetapi pada fakta dan praktik di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang nakal tidak memenuhi prinsip dan kriteria tersebut. Oleh sebab itu diharapkan kepedulian dari berbagai pihak, sehingga pengawasan dapat terbentuk dengan berlapis dari berbagai pihak.

LBH & PHAM Indonesia Bonum Comunae adalah salah satu lembaga yang mengawasi pemenuhan prinsip dan kriteria tersebut. Aspek pemenuhan aturan ketenagakerjaan merupakan fokus khusus dari pengawasan lembaga ini. Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan diperusahaan kelapa sawit, lembaga ini merekomendasikan buruh untuk mengadukannya. Lembaga ini juga memiliki Posko Pengaduan Atas Pelanggaran Prinsip dan Kriteria ISPO tersebut. Sehingga dengan demikian jika buruh membutuhkan pendampingan dalam membuat pengaduan, lembaga ini dapat menjadi alternatif pendamping bagi buruh.. (Yoan) 

Diskusi ISPO
Diskusi ISPO

 

What’s your Reaction?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button