PHK
Metode Perlawanan Buruh, “Tampar Lawan Pakai Tangan Kawan”

Stabat, 2 Januari 2025
Perlawanan Buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan yang belum adil harus terus dilakukan. Sebab berpangku tangan tidak lah solusi menghadapi kondisi buruk tersebut. Hendra Susanto SH menyampaikan dalam wawancara eksklusif buruhmerdeka.com mengawali perjuangan nya di tahun 2025.
Saat ini Hendra sedang melakukan advokasi terhadap 5 orang buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) karena dugaan melakukan kesalahan. “Kalau dari dokumen yang diterbitkan perusahaan, sepertinya kesalahan baru sekali dilakukan”, tuturnya. Lanjutnya, “akan tetapi diduga tidak ada penerbitan SP terhadap kesalahan tersebut yang diberikan perusahaan kepada buruh”.
SP adalah singkatan dari Surat Peringatan atas kesalahan yang dilakukan. Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan jika kesalahan baru sekali dilakukan. “Justru prosedur nya harus ada tiga SP terlebih dahulu, baru tahap berikutnya pemberitahuan rencana PHK kepada buruh atau serikatnya oleh perusahaan. Itupun setelah 14 hari pemberitahuan rencana PHK baru boleh dilakukan PHK”, terang Hendra.
Dari paparan Calon Advokat ini, terlihat PHK yang dilakukan perusahaan Premature. “Diduga ada kesalahan tahapan dalam PHK tersebut”, ucap nya. Namun menurut Hendra tidak hanya tahapan yang diduga dilanggar, secara materil pun patut diuji alasan PHK tersebut apakah ada disebut dalam PP, PK, maupun PKB. ” Kalau tidak ada disebut dalam PP, PK, maupun PKB, maka alasannya tidak sah”, tegas Hendra.
Sebelumnya perlu diinformasikan bahwa PP adalah singkatan dari Peraturan Perusahaan. PK adalah singkatan dari perjanjian kerja. Sedangkan PKB adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama. Ketiganya adalah tempat diaturnya hal-hal dalam hubungan kerja yang belum diatur didalam aturan ketenagakerjaan yang ada. Hal-hal yang diatur dalam PP, PK dan PKB tersebut menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja.
Menyangkut sanksi atas PHK tersebut jika benar melanggar prosedur, Hendra tegaskan perusahaan harus pekerjakan kembali buruh yang di PHK. “Tidak hanya itu ya, upah juga harus dibayar, sebab dia tidak bekerja karena kemauan perusahaan”, tegasnya mantap.
Menurut Hendra, kemajuan jaman harus di manfaatkan untuk memperoleh informasi. ” Kan bisa di cari di internet prosedur PHK jika ada kesalahan, jadi bisa terhindar dari kesalahan dan buruh terhindar dari kerugian”, terangnya. Sekalipun nanti upah dibayar seluruhnya, namun buruh tetap merugi menurut Hendra. “Bayangkan, ketika PHK dilakukan, biasanya upah langsung berhenti. Lalu gimana kehidupan buruh selanjutnya ? Ia kalau langsung dapat pekerjaan, kalau tidak ?” tanya nya.
Buruh harus berserikat agar pengusaha tidak sewenang wenang melanggar hukum, kata Hendra. “Kalau belum berani berserikat, gabung saja dengan serikat diluar perusahaan, biar serikat itu yang dorong pengawas melakukan pengawasan”, sarannya. Banyak yang bisa dilakukan jika Serikat punya massa besar, jadi buruh harus berserikat agar ada kekuatan yang memantau ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan berserikat diluar perusahaan, buruh tersebut juga sudah menjadi kekuatan serikat dalam mendorong kinerja pengawas. “Pengawas ini yang harus didorong maksimal, agar perusahaan diawasi dengan maksimal”, tutur Hendra. “Kalau kami sering sebut cara ini dengan istilah, Tampar Lawan Pakai Tangan Kawan“, tutupnya. (yig)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
3
+1
+1
+1
+1