Sah ! Lembaga Bantuan Hukum Untuk Buruh Berdiri Di Tangerang

Tangerang, 5 Desember 2024
Buruh adalah salah satu elemen rentan dalam struktur masyarakat. Ditengah susahnya mencari kerja dan tingginya biaya hidup, buruh cendrung tidak berani melawan pelanggaran hak yang dialaminya. Kondisi ini yang sering dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak buruh.
Namun atas nama hukum dan keadilan, hal tersebut tidak dapat dibiarkan terus menerus kata Sumanto. Beliau adalah Pengurus Pusat Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (K.SGBN) yang berkantor di Jakarta. Dari sekian banyak pengalamannya dalam mengadvokasi buruh selama ini, Sumanto menceritakan sederet pengalamannya. “Menurut saya sangat kompleks masalah buruh, tidak hanya pemahaman, tapi ruang pendidikan dan advokasi baginya juga cukup lemah”. Hal tersebut disampaikan Sumanto saat diwawancarai buruhmerdeka.com di Tangerang. Saat itu Sumanto dan rekan-rekannya sedang mendiskusikan pembangunan lembaga bantuan hukum (LBH) disana.
Baca : Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Instruksikan Aksi Demo | Buruh Merdeka
Andi Sembiring, S.H., salah satu peserta dalam diskusi tersebut menegaskan perlunya LBH kusus buruh. “Jadi begini, LBH memang sudah banyak, namun yang konsern pada sektor buruh sepertinya disini belum ada”, tutur Andi. Lanjutnya, “akan tetapi kondisi saat ini membutuhkan adanya sebuah LBH yang kosern disektor perburuhan”. “Ketika LBH tersebut mengkonsentrasikan dirinya pada sektor perburuhan, tentunya advokasinya akan lebih tajam”, tegas Andi.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan advokasi pada buruh tidak hanya pada sektor perburuhan. “Buruh juga punya kehidupan sendiri dan keluarga yang tak selamanya jauh dari masalah hukum”, tambah Sumanto. “Oleh karenanya, sebagai pelayan buruh pada sektor Advokasi, LBH tersebut diharapkan dapat mengadvokasi itu juga”, lanjut Sumanto.
Lihat : Aksi Kawal Upah Kab. Tangerang Tahun 2025 💸 – YouTube
Ujang yang juga peserta diskusi menyatakan bahwa apa yang disampaikan Sumanto dan Andi adalah dasar diskusi mereka saat itu. “Jadi itulah dasar pemikiran diskusi ini, sehingga kami sepakat membangun LBH seperti yang disampaikan teman-teman tadi”. Ujang menegaskan hal tersebut dengan mantap kepada Jurnalis buruhmerdeka.com. “LBH ini kami beri nama LBH Badan Advokasi Masyarakat yang disingkat LBH BAM”, ungkap Ujang.
Lihat Juga : kita hanya masih berjuang on the track….silahkan nilai kami dengan a… | TikTok
LBH BAM bentukan buruh-buruh ditengerang ini beralamat di JL. Kp Teurep No 60 Desa Sukaharja RT 06 RW 02 Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang. Ade selaku Pengawas dari LBH BAM berharap LBH ini dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan advokasi bagi buruh. “Kami serikat-serikat buruh selaku pendiri LBH ini akan terus mengawasi agar LBH ini dapat berjalan sebagaimana tujuannya”, tegas Ade. “Jika ada kawan buruh yang memiliki masalah hukum, silahkan, datang ke kantor, akan dibantu”, tambahnya.
Terkait pelayanan hukum yang disajikan LBH BAM, Imas selaku pengurus LBH menerangkan adanya layanan Litigasi dan Non Litigasi. “Kalau layanan litigasi, itu layanan untuk urusan persidangan di tiap jenis dan tingkat pengadilan “. Untuk Non Litigasi ada layanan Konsultasi Hukum, Penyuluhan, Mediasi, Drafting, Negosiasi, Pendampingan Diluar Pengadilan”, terang Imas.
Baca Juga : LBH & PHAM Indonesia Bonum Comunae Gelar Pelatihan Paralegal
Untuk pertama sekali, LBH BAM ini dipimpin oleh Sumanto, dan Ujang bersama Ade bertindak sebagai Pengawas. Untuk Tim Litigasi LBH BAM, akan di koordinir oleh Andi Sembiring,S.H. Untuk kerja-kerja Tim Non Litigasi LBH BAM, akan di koordinir oleh Doni.Â
Dalam perjalanannya, biaya LBH BAM akan disubsidi oleh simpatisan yang diharapkan dari unsur buruh, baik buruh itu sendiri dan serikat buruh. Hamzah menegaskan hal ini dalam sambutannya selaku bendahara terpilih. “Jangan sampai Pengusaha yang subsidi LBH BAM ini”, kelakar Hamzah dalam diskusi tersebut. “Pengalaman saya, buruh mirip dengan pengusaha, maunya ngambil banyak, tapi gak pernah memberi dengan layak”, ungkap Hamzah. Lanjutnya” Jadi agar LBH ini maksimal, buruh harus didorong merasa memiliki, sehingga mau merawatnya”.Â
Harapan besar terhadap LBH BAM disampaikan Lilis dalam diskusi tersebut saat memberi pandangannya. “Tak dipungkiri buruh punya masalah seperti penganiayaan, penipuan dan sebagainya, LBH ini harus dapat melayaninya”, tegas Lilis. “Kami persilahkan kawan-kawan buruh kontak Call Center kita jika ada permasalahan perburuhan dan pribadi’, ajak Lilis. Call Center LBH ada di 085697411265 dan 081296702386 info Doni.
LBH BAM buka layanan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. “Silahkan di kontak Call Center kami jika ada buruh yang mengalami masalah hukum”, info Sumanto. “Tim Advokasi LBH BAM akan selalu siap melayani kawan-kawan buruh jika memiliki masalah hukum, tutup Sumanto.Â
Kini masyarakat Tangerang sekitarnya telah memiliki layanan bantuan hukum baru dengan lahirnya LBH BAM. Masyarakat tinggal datang ke kantor LBH BAM atau menelfon ke Call Center yang telah disediakan, untuk mendapat bantuan hukum segera .(yig)
